Keuntungan dan Tips Memilih Pinjol Tanpa DC, Bisa Cair Rp20 Juta

Keuntungan dan Tips Memilih Pinjol Tanpa DC, Bisa Cair Rp20 Juta

Tips Memilih Pinjol Tanpa DC-radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif pinjaman yang cukup populer di Indonesia. Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, tanpa perlu melalui proses yang berbelit-belit. 

Namun, di sisi lain, pinjol juga kerap dikaitkan dengan praktik penagihan yang tidak mengenakkan, seperti ancaman dan intimidasi dari debt collector (DC).

Oleh karena itu, banyak orang yang mencari pinjol tanpa DC. Pinjol tanpa DC adalah pinjol yang tidak menggunakan DC lapangan untuk menagih utang dari debitur. 

Proses penagihan hanya dilakukan secara online, melalui telepon, pesan singkat, atau email.

Berikut radartgeal.disway.id merangkum keuntungan dan tips memilih Pinjol Tanpa DC, simak artikel di bawah ini.

BACA JUGA:Blokir Nomor Debt Collector Menjadi Solusi Hadapi Galbay? Simak Solusinya!

BACA JUGA:Ancaman Terus Memburu? Simak 5 Cara Hadapi Debt Collector Pinjol yang Sering Meneror

Keuntungan Pinjol Tanpa DC

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari pinjol tanpa DC, antara lain:

- Lebih aman. DC lapangan sering kali menggunakan cara-cara yang tidak mengenakkan untuk menagih utang, seperti ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan. Pinjol tanpa DC tentu lebih aman, karena tidak ada risiko terjadinya hal-hal tersebut.

- Lebih nyaman. Debitur tidak perlu khawatir akan didatangi DC ke rumah atau tempat kerja. Proses penagihan dilakukan secara online, sehingga debitur bisa lebih nyaman dalam melunasi utang.

- Lebih efisien. Pinjol tanpa DC tidak perlu mengeluarkan biaya untuk operasional DC lapangan. Oleh karena itu, biaya pinjaman yang ditawarkan umumnya lebih rendah dibandingkan pinjol yang menggunakan DC lapangan.

Pinjol Tanpa DC Terdaftar OJK

Saat ini, sudah ada banyak pinjol tanpa DC yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol-pinjol tersebut memiliki prosedur penagihan yang sesuai dengan ketentuan OJK, yaitu tidak boleh menggunakan cara-cara yang bersifat intimidasi atau pencemaran nama baik.

Sumber: