Wanprestasi: Pengertian, Dasar Hukum dan Penyebab Hingga Sanksi dari Gagal Bayar Pinjaman Online
Edukasi hukum wanprestasi-Instagram@abdulrohman6424-
RADARTEGAL.DISWAY.ID-Pelaku galbay alias gagal bayar dari lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan semakin merajalela akhir-akhir ini. Generasi milineal usia 19-34 tahun dinilai paling doyan pinjol lantaran kerap akses paylater sehingga tidak heran alami galbay pada akhirnya wanprestasi
Apa Itu Wanprestasi?
Ketika masalah menyangkut kedua belah pihak kemudian salah satu pihak melakukan pelanggaran perjanjian telah disepakati bersama sebelumnya. Tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang ada, maka tindakan tersebut sebagai wanprestasi.
Wanprestasi juga bisa dikaitkan masalah perjanjian pinjaman utang lantaran kelalaian dilakukan debitur. Tidak membayar cicilan utang yang sudah jatuh tempo dengan berbagai alasan tidak mampu melunasi kredit waktu telah ditentukan.
Dasar Hukum Wanprestasi
Saat mempunyai masalah perjanjian melibatkan dua pihak terutama berkaitan pinjol alias pinjaman online. Namun, ingkar janji terhadap janji yang dibuatnya dengan pihak lain inilah yang dimaksud wanprestasi
Tindakan wanprestasi ada dasar hukumnya bukan hanya menjadi istilah hukum saja yang diatur KUHP pasal 1338. Dasar hukum lain tertera pasal 1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak debitur.
Sedangkan pasal 1267 berhubungan pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi yang ada. Sementara pasal 1237 ayat BW penerimaan peralihan risiko sejak terjadinya wanprestasi.
Jika sudak terlaksana peristiwa kedua belah pihak wajib menerima konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam. Mulai kenaikan bunga sampai tindakan hukum , maka dari itu debitur wajib memahami serta kewajiban persyaratan ada dalam kontrak.
Penyebab Wanprestasi
Ada sejumlah faktor memicu terjadi peristiwa wanprestasi di kalangan masyarakat salah satunya keadaan memaksa yang muncul tanpa terduga. Atau di luar kendali seperti musibah kecelakaan kemudian dalam keadaan demikian pihak bersangkutan tidak dapat disalahkan di luar kehendak
Masih ada lagi pemicu wanprestasi yaitu salah satu pihak sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan ingkar janji dan tidak menepati janji bayar utang. Kelalaian dengan sengaja melanggar perjanjian tidak mencicil kredit sesuai kesepakatan bersama.
Sanksi Pelaku Wanprestasi Akibat Galbay Pinjaman Online
Debitur dalam melakukan penyelesaian masalah utang tidak menepati janji karena lalai bukan keadaan memaksa kemudian disebut Wanprestasi. Ada sejumlah sanksi pelaku akibat galbay pinjol yang harus dilakukan sebagai konsekwensi
- Bayar Ganti Rugi
Hal menarik dari sanksi pelaku akibat galbay pinjol yaitu membayar ganti rugi yang telah dialami kreditur sesuai pasal 1243 KUH. Selain itu pelaku juga mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan kreditur sejak terjadi wanprestasi.
- Pembatalan Perjanjian
Di samping membayar ganti rugi, efek lain adalah pembatalan perjanjian berdasar pasal 1266 KUH, jika terjadi kemungkinan pelanggaran dilakukan pelaku cukup berat tidak ada toleransi lagi
- Pembayaran Biaya Perkara
Wanprestasi memang berat dampaknya bukan membayar ganti rugi hingga pembatalan perjanjian sajja.Konsekwensi lain harus diterima yaitu pelaku wajib melakukan pembayaran biaya perkara.
Biaya perkara wajib dibayarkan, bila terbukti bersalah secara menyakinkan di depan hakim pengadilan setelah penetapan. Maka pelaku harus melunasi biaya perkara tersebut efek perselisihan dalam penyelesaikan sengketa.
Sanksi lain dari tidak membayar pinjol denda maksimal 0.8% per hari kemudian jumlah denda yang dikenakan 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Di Indonesia tidak ada ancaman penjara bagi orang yang tidak membayar utang pinjaman online. Aset barang yang disita menjadi hukuman terberat kemudian pelaku tidak boleh lagi pinjaman online baik pinjol maupun perbankan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: