Wanprestasi: Pengertian, Dasar Hukum dan Penyebab Hingga Sanksi dari Gagal Bayar Pinjaman Online

Wanprestasi: Pengertian, Dasar Hukum dan Penyebab Hingga  Sanksi dari  Gagal Bayar Pinjaman Online

Edukasi hukum wanprestasi-Instagram@abdulrohman6424-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Pelaku galbay alias gagal bayar dari lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan semakin merajalela akhir-akhir ini. Generasi milineal usia 19-34 tahun dinilai paling doyan  pinjol lantaran kerap  akses paylater sehingga  tidak heran alami galbay pada akhirnya wanprestasi

Apa Itu Wanprestasi?

Ketika masalah menyangkut  kedua belah pihak kemudian salah satu pihak melakukan pelanggaran perjanjian telah  disepakati bersama sebelumnya. Tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang  ada, maka tindakan tersebut sebagai  wanprestasi.

Wanprestasi juga bisa dikaitkan masalah perjanjian pinjaman utang lantaran kelalaian dilakukan debitur. Tidak membayar cicilan utang yang sudah jatuh  tempo dengan berbagai alasan  tidak mampu melunasi kredit waktu telah ditentukan.

Dasar Hukum Wanprestasi

Saat mempunyai masalah perjanjian melibatkan  dua pihak terutama berkaitan pinjol  alias pinjaman online. Namun,  ingkar  janji terhadap janji  yang dibuatnya    dengan pihak lain inilah yang dimaksud wanprestasi

Tindakan wanprestasi ada dasar hukumnya bukan  hanya  menjadi istilah hukum  saja yang diatur KUHP pasal 1338.  Dasar hukum lain tertera pasal  1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh  pihak debitur.

Sedangkan pasal  1267 berhubungan pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi yang ada. Sementara pasal  1237 ayat  BW penerimaan peralihan risiko sejak terjadinya wanprestasi.

Jika sudak terlaksana  peristiwa kedua belah pihak wajib menerima konsekuensi yang cukup serius bagi peminjam. Mulai kenaikan bunga sampai tindakan hukum , maka  dari itu debitur wajib memahami  serta kewajiban persyaratan ada dalam kontrak.

Penyebab Wanprestasi

Ada sejumlah faktor memicu terjadi peristiwa wanprestasi di kalangan masyarakat salah satunya keadaan memaksa yang  muncul tanpa  terduga. Atau di luar kendali seperti  musibah  kecelakaan kemudian dalam   keadaan demikian pihak bersangkutan tidak dapat disalahkan di  luar kehendak

 Masih ada  lagi pemicu wanprestasi yaitu salah satu pihak sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan ingkar janji dan tidak menepati janji bayar utang. Kelalaian dengan sengaja  melanggar  perjanjian tidak mencicil kredit sesuai kesepakatan bersama.   

Sanksi Pelaku Wanprestasi Akibat Galbay Pinjaman Online

Debitur dalam melakukan penyelesaian masalah utang  tidak menepati janji karena lalai bukan keadaan memaksa kemudian disebut Wanprestasi. Ada sejumlah sanksi pelaku akibat  galbay pinjol yang harus  dilakukan sebagai  konsekwensi                                              

  1. Bayar Ganti Rugi

Hal menarik dari sanksi pelaku akibat  galbay pinjol yaitu membayar ganti rugi yang telah dialami  kreditur sesuai pasal 1243 KUH. Selain itu pelaku juga mengganti semua  biaya yang telah dikeluarkan kreditur sejak terjadi wanprestasi.

  1. Pembatalan Perjanjian

Di  samping membayar ganti rugi, efek lain adalah pembatalan perjanjian berdasar pasal 1266 KUH, jika terjadi kemungkinan pelanggaran dilakukan pelaku cukup berat tidak ada toleransi lagi

  1. Pembayaran Biaya Perkara

Wanprestasi  memang berat dampaknya   bukan membayar ganti rugi hingga pembatalan perjanjian sajja.Konsekwensi lain harus diterima yaitu  pelaku wajib melakukan pembayaran biaya perkara.

Biaya perkara wajib dibayarkan, bila terbukti bersalah secara menyakinkan di depan hakim pengadilan setelah penetapan. Maka pelaku harus melunasi biaya perkara tersebut efek perselisihan dalam penyelesaikan sengketa.

Sanksi  lain dari tidak membayar pinjol  denda maksimal 0.8% per hari kemudian jumlah  denda yang dikenakan 100 persen dari jumlah pokok  pinjaman.  Di Indonesia tidak ada ancaman penjara bagi orang  yang tidak membayar  utang pinjaman online. Aset barang  yang disita  menjadi hukuman terberat kemudian pelaku tidak boleh lagi pinjaman online baik pinjol  maupun perbankan.*               

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: