Rancangan Perubahan APBD 2023 Kota Tegal, Belanja Turun Pendapatan Naik

Rancangan Perubahan APBD 2023 Kota Tegal, Belanja Turun Pendapatan Naik

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.-K Anam Syahmadani-

RADAR TEGAL - Secara umum, anggaran belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal turun pada Rancangan Perubahan APBD 2023. Sebaliknya untuk pendapatan mengalami kenaikan.

Hal ini mengekuka saat DPRD Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 11 September 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta pejabat Pemerintah Kota Tegal. 

BACA JUGA:Pendapatan Daerah Kota Tegal Direncanakan Naik Jadi Rp1,1 Triliun Setelah Perubahan APBD 2023

Dalam penyampaiannya, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebutkan, kebijakan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2023 meliputi kenaikan PAD yang tertuang pada Perubahan APBD Kota Tegal 2023 didasarkan pada target pendapatan yang telah terlampaui sesuai tahapannya.

Kemudian, Perubahan Dana Transfer khususnya pada Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak serta Perubahan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Provinsi. 

Pendapatan daerah naik

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebelum perubahan Rp1.109.829.485.924 direncanakan menjadi Rp1.137.530.855.927. Sehingga, terjadi kenaikan Rp27.701.370.003 atau 2,50 persen.

PAD sebelum perubahan Rp416.255.424.924 direncanakan Rp416.655.985.729, sehingga naik Rp400.560.805 atau 0,10 persen.

BACA JUGA: Kampanyekan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Puskesmas Margadana Kota Tegal Gandeng Bank Sampah

Kenaikan berasal dari Pendapatan Retribusi Daerah naik Rp68.574.000 atau 0,16 persen dari Hasil Pengelolaan Daerah Yang Dipisahkan naik Rp129.558.555 atau 0,73 persen dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah naik Rp202.428.250 atau 0,09 persen.

Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973/13 Tahun 2023.

Yaitu mengenai Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, serta Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: