Waspada! Di Brebes Masih Ada 22 Perlintasan KA yang tidak Ada Penjaganya

Waspada! Di Brebes Masih Ada 22 Perlintasan KA yang tidak Ada Penjaganya

Salah satu perlintasan kereta api yang tidak ada penjaganya. Kamis 7 September 2023 lalu terjadi kecelakaan diduga ibu dan anak tertemper KA di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Kecelakaan di perlintasan rel Kereta Api (KA) tanpa oalang pintu terjadi di Kabupaten Brebes, Kamis 7 September 2023 lalu. Menanggapi hal itu, Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanafi mengimbau kepada masyarakat, khusunya pengguna jalan untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan perlintasan KA yang tidak ada palang pintu. 

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi, khusus diperlintasan sebidang yang tanpa adanya petugas," kata Ayep Hanafi, saat dikonfirmasi Kamis 7 September 2023 oleh awak media melalui pesan WhatsApp.

Dia menjelaskan, untuk wilayah Daop 3 Cirebon yang berada di Kabupaten Brebes, data pintu perlintasan yang dijaga petugas dari PT KAI berjumlah 12 pintu perlintasan. Sementara 21 perlintasan lainnya dijaga pihak luar, seperti halnya dari Dishub Brebes.

"Total ada 55 perlintasan kereta api di Brebes. 33 dijaga dan masih ada 22 perlintasan yang belum dijaga petugas," jelasnya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, lanjutnya, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM Nomor 36 tahun 2011 tentang perpotongan dan atau persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan bangunan lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta pasal 110 ayat 4," ucapnya.

"Karenanya, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Khususnya, saat melintasi perlintasan kereta api yang tidak ada paling pintu atau penjaganya," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ibu dan anak menjadi korban tertemper KA di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba. Informasi di lapangan, keduanya meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Sembrani, jurusan Stasiun Gambi-Stasiun Pasar Turi Surabaya di perlintasan tanpa palang pintu, KM 169+780 Desa Pakijangan, Kamis 7 September 2023 siang, sekitar pukul 12.30 WIB.***

Sumber: