Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Khawatir, Begini Solusi dan Cara Mengatasinya yang Wajib Dilakukan!
Ilustrasi cara mengatasi terjebak pinjol ilegal.-(Foto: Tangkapan Layar/Pixabay).-
Langkah 2: Laporkan kepada SWI dan Kepolisian
Langkah berikutnya adalah melaporkan penyelenggara pinjol ilegal kepada SWI dan pihak kepolisian.
Melakukan pelaporan ini akan membantu pihak berwajib untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pinjol ilegal tersebut dan melindungi hak-hak Anda sebagai konsumen.
Langkah 3: Ajukan Restrukturisasi
Jika Anda merasa kesulitan membayar pinjaman, Anda dapat mengajukan restrukturisasi kepada penyelenggara pinjol ilegal.
Restrukturisasi bisa berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, atau bahkan penghapusan denda.
Ini akan membantu Anda membayar utang dengan lebih mudah sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Langkah 4: Hentikan Upaya Mencari Pinjaman Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: