Siswa SMK Tewas Mengenaskan Saat Tawuran Antar Pelajar di Kendal, Polisi Amankan 2 Celurit dan Keris
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK (tengah) menunjukan barang bukti yang duisita dari dua tersangka tawuran antar pelajar, Selasa 22 Agustus 2023.-foto: polres kendal for radartegal.disway.id-
RADAR TEGAL - Tak sampai 10 jam sejak kejadian, Tim Sat Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar, Senin 21 Agustus 2023. Tawuran itu pecah di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SIK mengatakan dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah RD (17) dan SB (15), keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal.
Sedangkan korban tewas adalah Masrihat Uzma (16), yang juga siswa kelas X SMK Bina Utama Kendal. Kapolres Kendal mengungkapkan peristiwa itu bermula, Sabtu 19 Agustus 2023 pukul 23.00 WIB, Kelompok Genk Texan mengirimkan pesan tantangan tawuran antar pelajar melalui Instagram.
Tantangan yang ditujukan kepada Kelompok Moza itu, sepakat janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian kedua kelompok itu bertemu dan saling serang.
Kronologi tawuran antar pelajar di Kendal
Tersangka RD mengejar salah satu korban, diikuti tersangka SB yang kemudian membacok celurit ke bagian leher bawah telinga korban. Setelah mengetahui koban sempoyongan, tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit dan mengenai punggungnya.
"Kemudian korban terjatuh lalu meninggal dunia," kata AKBP Feria Kurniawan saat press release di Mapolres Kendal, Selasa 22 Agustus 2023.
Kemudian kejadian itu dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal. Hasilnya kurang dari 10 jam sejak tawuran antar pelajar itu pecah, Unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB pada, Senin sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka berhasil diamankan polisi berpakaian preman di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa. Selanjutnya keduanya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi amankan celurit dan keris
Dalam perkara tawuran antar pelajar ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek hitam, dan celana dalam merah. Selain itu ikut diamankan juga celurit sepanjang 1 meter dan pendek serta keris warna kuning bergagang kayu.
Dan atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga Pasal 80 ayat 3 dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati.
Sehingga pelaku, papar Kapolres, terancam dipidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah ). Demikian informasi tentang tawuran antar pelajar di Kendal, yang menewaskan seorang korban yang juga berstatus pelajar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: