Sudah Diumumkan! Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan Diusulkan Lebih Tinggi Hingga 12 Persen

Sudah Diumumkan! Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan Diusulkan Lebih Tinggi Hingga 12 Persen

Ilustrasi gaji PNS naik.--

RADAR TEGAL - Gaji PNS naik 8 persen untuk usulan tahun 2024. Kenaikan tersebut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di kantor pusat maupun daerah. 

Tidak hanya yang aktif, gaji pensiunan PNS juga naik sebesar 12 persen. Hal ini sesuai pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya.

Pengumuman gaji PNS naik disampaikan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. 

Kenaikan tersebut, menurut Jokowi, terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Gaji PNS naik termasuk dalam perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. 

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di Tahun 2024? Sri Mulyani Bilang Begini

BACA JUGA:Dampak Besar Jika Gaji PNS Naik: Bisa Berpengaruh pada Kinerja Pemerintahan

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujarnya.

Menurutnya, untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," paparnya.

Agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas, Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

BACA JUGA:Naikkan Gaji PNS di Tengah Pandemi Covid-19, PKS Kritik Jokowi: Ini Tidak Fair!

BACA JUGA:Gaji PNS, TNI, Polri Bakal Naik Lagi, DPR: Tidak Fair di Saat Pandemi Seperti Ini

Gaji PNS naik merupakan kabar gembira bagi para PNS. Pasalnya, pemerintah terakhir kali memutuskan menaikkan gaji PNS pada tahun 2019 lalu.

Saat itu pemerintah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam agenda yang sama, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan bahwa gaji PNS naik ini merupakan kejutan bagi para ASN. Namun, politisi Fraksi PAN itu mengatakan kenaikan sebesar 8 persen ini dinilai wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian. Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," tutupnya.

BACA JUGA:Banyak PNS yang Pensiun, Pj Bupati Brebes Bilang Begini

BACA JUGA:Talk Show IBN Tegal, Wakil Rektor III : Sarjana Tak Harus Menjadi PNS

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Demikian informasi terkait gaji PNS naik untuk usulan tahun 2024. Semoga bermanfaat. ***

Sumber: