5 Jenis KUR Mandiri 2023 dan Masing-masing Persyaratan Beserta Suku Bunga
Jenis pinjaman KUR Mandiri 2023 beserta persyaratan dan suku bunga-Bank Mandiri-
RADAR TEGAL – Ada 5 jenis KUR Mandiri 2023 yang memiliki persyaratan beserta suku bunga yang berbeda-beda juga tiap kategorinya. Anda yang ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha, wajib untuk menyimak jenis-jenis dari KUR Mandiri ini.
Jenis KUR Mandiri 2023 beserta persyaratan dan suku bunga yang akan radartegal.disway.id bahas kali ini bisa memudahkan Anda dalam memilih jenis pinjaman nantinya. Selain itu, Anda juga bisa menyesuaikannya dengan kemampuan Anda.
Program jenis KUR Mandiri 2023 memang merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk para pelaku UMKM. Kredit ini memiliki ketentuannya masing-masing dan sudah disesuaikan dengan jenis usahanya.
Berikut untuk penjelasan selengkapnya jenis pinjaman KUR Mandiri 2023 beserta persyaratan dan suku bunga.
5 jenis KUR Mandiri 2023 beserta persyaratan dan suku bunga
1) KUR Super Mikro
Jenis pinjaman ini memiliki limit maksimal hingga Rp10 juta hingga Rp100 juta per pelaku UMKM. Tenornya tersedia maksimal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
Sementara suku bunga 3% efektif per tahun dengan agunan pokok, yaitu usaha atau objek yang dibiayai serta agunan tambahan tidak diberlakukan.
BACA JUGA : KUR BCA Mikro 2023 Plafond Mulai dari Rp1 Juta hingga Rp10 Juta Tanpa Jaminan
2) KUR Mikro
Jenis pinjaman KUR Mandiri 2023 berikut ini memiliki limit mulai dari Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta per pelaku UMKM. Jangka waktu pembayaran maksimal 3 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuk KI.
Suku bunga bagi yang pertama kali meminjam yaitu 6% efektif per tahun. Untuk pinjaman kedua adalah 7% per tahun, suku bunga pinjaman ketiga kali 8%, dan suku bunga keempat 9% per tahun.
Agunan pokok usaha atau objek yang dibiayai, agunan tambahan tidak diberlakukan serta minimal usaha telah berjalan aktif selama 6 bulan.
3) KUR Kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: