Sepeda Motor di Brebes Raib Digasak Maling saat Pemilik Terlelap, Kerugian Hingga Rp18 Juta

Sepeda Motor di Brebes Raib Digasak Maling saat Pemilik Terlelap, Kerugian Hingga Rp18 Juta

OLAH TKP - Petugas Unit Reskrim Polsek Larangan melakukan olah TKP di lokasi kasus pencurian sepeda motor di Brebes.-Istimewa-

RADAR TEGAL - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi. Sebuah sepeda motor di Brebes raib digasak maling, Rabu 16 Agustus 2023. Aksi pencurian itu terjadi pada sepeda motor Honda Beat warna merah yang terparkir di depan Toko Pupuk Aby Tani Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan.

Sepeda motor di Brebes itu raib digasak maling sekitar pukul 04.00 menjelang waktu Subuh. Pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik korban meskipun telah dikunci ganda. 

Sepeda motor dengan nomor polisi G 3639 ARG itu merupakan milik Safnani, 20 tahun, warga Desa Jatimakmur RT 04 RW 04 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Aksi pencurian baru diketahui setelah ada salah seorang warga yang melintas di jalan raya depan Toko Pupuk Aby Tani.

Mengenai kasus sepeda motor di Brebes raib digasak maling, Kanit Reskrim Polsek Larangan Aiptu Heri Sukamto mengatakan, kasus ini terungkap karena kecurigaan salah satu warga bernama Ali Asari, 45 tahun.

BACA JUGA:Keren, Honda Resmi Luncurkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e: di GIIAS 2023

BACA JUGA:Sepeda Motor Pertama Masuk ke Indonesia, Pakai Mesin Uap dengan Kapasitas Mesin 1.489cc

Dia awalnya merasa curiga karena pintu gerbang ruko dalam keadaan terbuka sebelum waktunya, pukul 06.00 WIB. Setelah dia mengecek, ternyata sepeda motor sudah raib. 

"Karena merasa curiga, kemudian saudara Ali langsung berhenti untuk mengecek ruko dan mendapati sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya terparkir di depan ruko dan dikunci stang telah hilang," kata Aiptu Heri Sukamto, Rabu, 16 Agustus 2023. 

Saksi Ali kemudian langsung menghubungi korban yang saat itu sedang tertidur di kamar lantai 2 Ruko Aby Tani. Saksi pun menghubungi pemilik ruko, Heni, 35 tahun dan korban mendatangi kantor Polsek Larangan untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Unit Reskrim Polsek Larangan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. 

"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kasus pecurian dengan pemberatan ini. Sementara barang bukti yang kami amankan di antaranya kunci dan STNK sepeda motor yang hilang. Untuk kerugian sekitar Rp18 juta, karena ini sepeda motor keluaran terbaru," tandasnya. ***

Sumber: