Geger! 9 Ahli Waris Gugat Tanah Wakaf untuk Masjid di Brebes, Takmirnya Juga Digugat
KUASA HUKUM - Kuasa hukum tergugat saat berada di Pengadilan Agama Brebes.-EKO FIDIYANTO/RADAR BREBES-
RADAR TEGAL - Kasus gugatan terhadap tanah wakaf terjadi di Brebes. Sembilan (9) orang ahli waris gugat tanah wakaf untuk masjid.
Tanah wakaf yang digugat merupakan lokasi dibangunnya Masjid Al Mujahidin yang berada di Dukuh Bandar Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes.
Kuasa hukum tergugat Ahamad Soleh SH, MH mengatakan, dirinya bersama rekannya Taufik Hidayatulloh SH, Agus Miftah SH yang tergabung dalam LBH Ansor Brebes dan Ali Fauzan SH MH dan Imam Dardiri yang tergabung dalam LPBH NU Brebes menjadi kuasa hukum para tergugat.
"Jadi para ahli waris ini tidak hanya menggugat seorang takmir masjid. Tapi juga menggugat KUA Kecamatan Bulakamba BPN Brebes atas tanah wakaf tersebut," kata Ahmad Soleh, Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sertipikasi 1.000 Bidang Tanah Wakaf Ditarget Tuntas Empat Bulan
Dia menuturkan, atas ditolaknya gugatan tersebut, tanah yang diwakafkan oleh H. Abdurahman masih secara sah atas nama Masjid Al Mujahidin. Atas gugatan ini, Ahmad Soleh menyayangkan para penggugat yang merupakan ahli waris pewakaf.
Menurutnya, tanah yang secara sah telah diwakafkan seharusnya bisa menjadi nilai ibadah bagi pewakaf dan ahli waris atau keturunannya.
"Tentu kami sangat menyayangkan karena akta wakaf ini memiliki kekuatan hukum yang sah," tandasnya.
Beruntung, gugatan ahli waris ini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Brebes dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arif Mustaqim pada Selasa 8 Agustus 2023.
Tergugat dan turut tergugat adalah seorang Takmir Majid Al Mujahidin dan seorang Nadzir. Sementara pewakaf tanah atau muakif adalah H. Abdurahman yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan agama pada tahun 1980 an. Saat itu sudah terbit Akta Wakaf Nomor W2 /234/07/V/91 dan W2 /233/07/V/91.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: