Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana dan 8 ASN Pemkab Pemalang Diperiksa KPK

Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana dan 8 ASN Pemkab Pemalang Diperiksa KPK

Jurubicara KPK, Ali Fikri--

RADAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Padahal sebelumnya sudah ada 14 pejabat yang ditahan.

Salah satunya adalah Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW). Bahkan Bupati Pemalang nonaktif itu sudah divonis 6,5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu menyatakan Mukti Agung terbukti bersalah, karena menerima suap dan gratifikasi selama 2021-2022 lalu.

Ternyata pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu masih berlanjut sampai saat ini. Selasa hari ini, 8 Agustus 2023, Lembaga Antirasuah tersebut kembali memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Ketua DPRD Pemalang dari Fraksi PDIP, Tatang Kirana.

Pengusutan dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan untuk tersangka Sodik Ismanto (SI).

Sodik Ismanto yang ditangkap KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah merupakan sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang. 

"Bertempat di Polres Pemalang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi hari ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang 8 Agustus 2023.

Tatang Kirana tidak sendirian dipanggil KPK sebagai saksi. Tetapi bersama sejumlah saksi lainnya, yakni delapan orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Pemkab Pemalang.

Antara lain Gunawan Wibisono, Fauzan, Achmad Hidayat, Budi Utomo, Sukisman, dan Umroni. Ikut dipanggil juga sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Kepala UPT Kebersihan, Noor Ali Sadikin.

Saksi untuk tersangka SI

Dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo ini, KPK juga kembali menetapkan satu tersangka, yakni Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Sodik diduga memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II. Seleksi itu merupakan tawaran Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU), yang juga orang kepercayaan Mukti Agung agar dapat dinyatakan lulus.

Sumber: