46 PPPK di Tegal Terima SK Pengangkatan dan 6 PNS Dilantik dalam Jabatan Fungsional
Pj. Sekda mewakili Walikota Tegal melantik 6 ASN dalam Jabatan Fungsional--
RADAR TEGAL - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal menerima SK Pengangkatan. Penyerahan dilakukan Pj Sekda m bersamaan dengan pelantikan sejumlah PNS dalam jabatan fungsional, Kamis 27 Juli 2023.
Usai menerima SK, para PPPK yang tersebar di sejumlah perangkat daerah akan mengikuti pembekalan dan orientasi pada Jumat-Senin, 28-31 Juli 2023 mendatant. Sebelum melaksanakan tugas pada 1 Agustus 2023.
Adapun jumlah PPPK yang menerima SK tersebut yakni sebanyak 46 orang yang merupakan tenaga tekhnis dari 11 OPD. Sementara, PNS yang baru dilantik sebanyak 6 orang terdiri dari dokter, auditor dan apoteker.
Dalam sambutannya yang Pj. Sekda bacakan, Walikota Tegal, H. Dedy Yon mengatakan PNS dan PPPK secara umum keduanya memiliki persamaan. Yakni, sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hanya ada beberapa hak yang berbeda antara keduanya,"katanya.
Namun, kata Dedy Yon, itu tidak menghalangi atau menghambat ASN, untuk sama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Tegal. Menurutnya, pelantikan dalam jabatan fungsional tersebut dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, diharapkan kinerja para ASN akan lebih baik lagi. Sistem kerja yang berubah untuk menciptakan birokrasi yang lebih cepat, dinamis, responsif dan profesional,"jelasnya.
Selanjutnya, Walikota mengimbau agar para pegawai yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja terbaik. Serta menunjukan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk pelayanan publik yang bermutu.
"Teruslah belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi. Karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan, akan semakin berat,"pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: