5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan Terjamin Aman 2023, No Bokis
Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan 2023--
RADAR TEGAL - 5 Aplikasi Pinjol resmi OJK tanpa DC lapangan terjamin aman 2023, simak selengkapnya dibawah ini.
Apakan Anda sedang membutuhkan dana pinjaman melalui pinjaman online atau pinjol?
Oke sebelumnya mari kita pahami dulu apa itu pinjol.
Pinjol adalah suatu dana pinjaman yang dilakukan secara online atau daring, melalui aplikasi atau website yang menyediakan pinjaman tanpa menyertakan jaminan.
Pinjol sendiri ada dua macam yakni pinjol resmi yang terawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedangkan pinjol tidak resmi adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh OJK.
Oke itulah penjelasan singkat pinjol untuk sedikit menambah wawasan Anda. Setelah membahas apa itu pinjol, mari kita masuk pada permasalahan yang sedang dialami, yakni jika Anda butuh pinjaman online melalui pinjol resmi OJK, anda harus simak artikel ini baik-baik karena akan kami beberkan sejumlah pinjol resmi yang terawasi oleh ojk yang pastinya tak memiliki DC lapangan yang biasa menagih hutang dengan cara yang tidak wajar.
BACA JUGA:Jangan Buru-buru, Perhatikan 4 Hal ini Sebelum Meminjam Uang dari Pinjol
Oke langsung saja tanpa berlama-lama simak daftar aplikasi pinjol resmi OJK tanpa DC lapangan dibawah ini:
1. Rupiah Cepat
Untuk mengawali list pertama, kami merekomendasikan Rupiah Cepat untuk mengatasi solusi pinjaman online anda.
Rupiah Cepat menawarkan kepada nasabah beragam pinjaman. Banyak juga nasabah pinjol satu ini yang galbay, ada yang masa 7 bulan, 9 bulan, sampai ada yang 1 tahun.
Jangan khawatir, Pinjol Rupiah sampai saat ini belum memiliki DC lapangan, sehingga Anda bisa dengan mudah meminjam dana online tanpa dihantui rasa ketakutan.
2. AdaKami
Sama sepertiRupiah Cepat, sampai saat ini nampaknya AdaKami belum memiliki DC lapangan. Namun karena maraknya nasabah dari pinjol ini. Dirumorkan AdaKami akan mengadakan DC lapangan yang akan datang kepada para nasabah untuk menagih uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: