Gaskeun! Pinjam KUR BSI 2023 dari 10 Juta sampai 500 Juta, Biaya Administrasi 0 Rupiah Cicilannya Bisa Diatur

Gaskeun! Pinjam KUR BSI 2023 dari 10 Juta sampai 500 Juta, Biaya Administrasi 0 Rupiah Cicilannya Bisa Diatur

--

RADAR TEGAL - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan. Salah satunya melalui adalah pinjam KUR BSI 2023.

KUR lebih diutamakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyaluran KUR biasanya melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan seperti fasilitas pinjam KUR BSI 2023.

Program KUR seperti pinjam KUR BSI 2023 bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha. Ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Alokasi pinjam KUR BSI 2023 sendiri sudah mulai membuka pendaftaran aplikasinya sejak awal Februari 2023 lalu. Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman bunga rendah dan tanpa jaminan, silakan baca artikel ini sampai tuntas.

Karena dalam artikel ini akan mengulas detail tentang alokasi KUR BSI, yang bisa nasabah dapatkan. Termasuk syarat-syarat dan cara pengajuannya.

Yang pasti alokasi KUR BSI yang sudah pemerintah anggarkan, terbuka untuk siapapun dan memberikan kemudahan untuk memperoleh pendanaan. Nah, KUR BSI adalah program pinjaman untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah mengembangkan usaha mereka.

Syarat pinjam KUR BSI 2023

Melansir website resminya, KUR BSI 2023 menyediakan plafon pembiayaan untuk pelaku UMKM hingga Rp500 juta. Programnya pun sangat menarik, apalagi pinjaman ini tanpa biaya administrasi alias gratis atau Rp0.

KUR BSI 2023 terdiri dari tiga macam, yakni BSI KUR Super Mikro, BSI KUR Mikro, dan BRI KUR Kecil.

1. BSI KUR Super Mikro

BSI KUR Super Mikro 2023 adalah fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafond s.d Rp10 Juta.

Cara pengajuan BSI KUR Super Mikro 2023:

1. Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat.

2. Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital.

Sumber: