Diduga Jadi Calo Rekrut Pegawai Migran Indonesia, Warga Brebes Dibekuk Polisi
Wakapolres Kompol Arwansa menggelar konferensi pers terkait Kasus TPPO di Gedung Satreskrim, Kamis, 20 Juli 2023. (Istimewa)--
BREBES, radartegal.disway.id - Diduga jadi calo dalam perekrutan Pegawai Migran Indonesia (PMI), seorang warga di Kecamatan Tanjung dibekuk Satreskrim Polres BREBES. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Terduga pelaku yakni berinisial S (49) warga Kecamatan Tanjung. Dia diamankan polisi lantaran diduga merekrut ibu rumah tangga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Bahkan, dengan iming-iming gaji tinggi korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (Dubai-red).
Kasus TPPO dan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia non prosedural tersebut, terungkap saat Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Arwansa menggelar konferensi pers di Gedung Satreskrim, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Wakapolres, pemberangkatan PMI ilegal dengan tujuan Uni Emirat Arab terbongkar setelah korban melapor. Saat itu, korban berinisial SM (34) warga Kecamatan Tanjung justru dijual agen penyalurnya untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Nahasnya, selama bekerja sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban tak pernah mendapatkam gaji.
"Awalnya, korban tergiur iming-iming gaji tinggi kerja di Dubai dari tersangka. Bahkan, korban sudah mendapat uang Rp7 juta sebelum berangkat untuk mengurus semua persyaratan administrasi," terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dan Kanit Tipidter Iptu Rizky Renandi Putra kepada awak media.
Dalam pemberian uang ke korban, kata Wakapolres, dilakukan secara dua tahap. Pertama, Rp3 juta untuk membuat paspor dan medical check-up serta persyaratan lainnya. Kedua, Rp4 juta sebagai biaya membeli tiket dan uang saku menuju Dubai.
Sesampainya di Dubai, korban hanya berada dalam penampungan. Bahkan, dijual agen perorangan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa mendapatkan upah.
"Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023, korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga, korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp20 juta," jelasnya.
Dari laporan tersebut, Satreskrim melalui Unit Tipidter dan Resmob, berhasil menangkap tersangka terduga pelaku di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat pada Senin 26 Juli 2023 lalu. Bahkan, pelaku mengakui berhasil mendapatkan keuntungan dari proses perekrutan PMI ilegal tersebut.
"Motif pelaku, memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta dari merekrut korban. Ternyata, sebelum tertangkap ini korban sudah memberangkatkan satu PMI ilegal," imbunya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolsiian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, satu buah paspor nomor E0767242 dan Visa tipe Visit Nomor 6088031854 atas nama korban SM. Kemudian, satu tiket pesawat Oman Air (pemberangkatan-red), satu tiket pesawat Qatar Airways (pemulangan-red) milik korban. Termasuk, dua berkas Medical Check-up di Klinik Pratama Al-Fatih atas nama Susanti dan Tati Haryati.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 UURI Nomor 21/ 2007. Kemudian, Pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b Jo pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/ 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq juga sudah mengungkap kasus TPPO di Mapolda Jateng pada 12 Juni lalu. Hasilnya, Polres Brebes berhasil mengamankan lima pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: