Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Batang, Kejari Periksa Dirut PT PKM

Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Batang, Kejari Periksa Dirut PT PKM

ILUSTRASI Kropsi-freePix-

BATANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan BATANG berlanjut.

Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang dimungkinkan bakal menetapkan tersangka baru selain HO dan MS.

Sebelumnya, Kejari Batang menetapkan HO dan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang tahap VIII tahun 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

Penetapan tersangka terhadap HO dan MS setelah Tim Penyidik Kejari berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, serta melakukan gelar perkara pada Rabu, 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Rugikan Negara 12 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Batang Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

"Jaksa penyidik sejak 18 Oktober 2019 lalu telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan hari ini (Rabu) baru bisa ditetapkan para tersangkanya," ungkap Kajari.

Tersangka inisial HO, adalah penjabat sebagai Pembuat Komitmen dan MS merupakan pelaksana pekerjaan.

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Selasa 18 Juli 2023 mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Sebab, Kejari masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batang, Kejari Tahan Dua Tersangka

“Iya, tujuh orang tersebut sudah pernah kita periksa sebelumnya. Kemarin itu masih menjadi saksi bagi kedua tersangka yang sudah ditahan ini,” jelasnya sebagaimana dilansir Koran Radar Pekalongan.

Menurutnya, tidak luput dari pemeriksaan lanjutan, yakni Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa (PKM), Parlin Setyo.

Parlin Setyo diperiksa sebagai saksi terkait dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Batang, yaitu HO dan MS.

BACA JUGA:Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp500 Juta Kasus Korupsi Mantan Sekda Pemalang

Sumber: