Hati-hati! Ini 7 Ciri-ciri Pinjol yang Harus Diwaspadai, Termasuk Persyaratannya Gak Masuk Akal

Hati-hati! Ini 7 Ciri-ciri Pinjol yang Harus Diwaspadai, Termasuk Persyaratannya Gak Masuk Akal

illustrasi--

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID -  Dalam era digital seperti sekarang, keberadaan platform pinjaman online atau yang terkenal dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online) semakin marak.

Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman tanpa harus melalui prosedur yang rumit seperti pada bank konvensional.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, ada beberapa ciri-ciri pinjol yang sebaiknya Anda hindari. Hal ini bertujuan agar Anda tidak terjerat tagihan janggal atau hal yang tidak teringinkan.

Artikel ini akan membahas ciri-ciri tersebut sebagai panduan agar masyarakat lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online.

 

7 Ciri-ciri Layanan Pinjol yang Harus Anda Hindari

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda perhatikan:

1. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal

Salah satu ciri-ciri pinjol yang patut terwaspadai adalah persyaratan yang tidak masuk akal. Pinjol yang kredibel seharusnya memiliki persyaratan yang wajar dan transparan.

Namun, beberapa pinjol tidak ragu menetapkan persyaratan yang berlebihan, seperti mengharuskan nasabah untuk memberikan jaminan yang tidak proporsional dengan jumlah pinjaman atau meminta data pribadi yang terlalu sensitif.

Jika Anda menemukan pinjol dengan persyaratan yang tidak masuk akal, sebaiknya hindari dan cari alternatif lain yang lebih terpercaya.

2. Sistem Bunga dan Biaya yang Tidak Jelas

Ciri-ciri pinjol selanjutnya yang harus terhindari adalah sistem bunga dan biaya yang tidak jelas. Pinjol yang baik akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai besaran bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan.

Namun, beberapa pinjol seringkali menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi atau memberlakukan bunga yang sangat tinggi tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada nasabah.

Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan Anda memahami dengan jelas tentang seluruh biaya yang akan dikenakan.

3. Tidak Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman.

Sebagai calon nasabah, pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang tidak terdaftar dapat dianggap ilegal dan memiliki potensi risiko tinggi, seperti praktik penagihan yang tidak etis atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.

4. Kurangnya Transparansi dalam Kontrak

Sumber: