26 Debitur Bermasalah, Kredit Hampir Rp2 Miliar PT BPR BKK Jateng Cabang Pekalongan Macet

26 Debitur Bermasalah, Kredit Hampir Rp2 Miliar PT BPR BKK Jateng Cabang Pekalongan Macet

Plt PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan Sutaji serahkan SKK ke Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andri Tri Saputro.-RADAR PEKALONGAN-

RADARTEGAL.DISWAY.ID - Gara-gara 26 debitur PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan bermasalah, kredit dengan total jumlah hampir Rp2 miliar macet.

Untuk mengatasi hal tersebut, PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui Bidang Datun.

PLt PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan Sutaji mengatakan, pihaknya mengajukan SKK untuk 26 debitur bermasalah. 

"Kita kerja sama dengan Kejari Kabupaten Pekalongan melalui Kasi Datun. Dari awal kita juga mengapresiasi Kejaksaan Kabupaten Pekalongan kemarin sudah membuahkan hasil, dan ini berlanjut ke SKK berikutnya," kata dia.

Disebutkan, nasabah yang memiliki kredit macet itu sudah ditangani berkali-kali oleh pihaknya. Namun tidak membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Bank Brebes Gandeng Kejari Tagih Kredit Macet Senilai Hampir 5 Miliar

Secara perjanjian kerja juga sudah memenuhi persyaratan. Menurutnya, sebagian besar debitur bermasalah itu merupakan perorangan. 

Penyerahan dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Senin, 17 Juli 2023. 

Tampak hadir di antaranya Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari diwakili Kasi Datun Andri Tri Saputro dan jaksa pengacara negara, serta Plt PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan Sutaji dan jajarannya.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Andri Tri Saputro, ditemui usai kegiatan, menyatakan, Kejaksaan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, PT BPR BKK menyerahkan 26 nasabah atau kredit yang macet. Total nilainya hampir Rp2 miliar. 

"Kita juga mengapresiasi PT BPR BKK yang telah mempercayai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi-negosiasi untuk kredit nasabah bermasalah," ujar dia. 

BACA JUGA:Hotman Paris Bilang Kredit Macet Tidak Bisa Dipidana, Lucas Beda Lagi

Disebutkan, pihaknya dalam menyikapi SKK itu akan melakukan upaya sesuai dengan SOP Datun, yaitu melakukan langkah-langkah melakukan pemanggilan terhadap nasabah-nasabah bermasalah yang kreditnya macet. 

"Yang mana PT BPR BKK akan dilibatkan bagaimana treatment-treatment untuk melakukan pelunasan kredit macet tersebut," tandasnya dikutip dari Radar Pekalongan.

Sumber: radar pekalongan