Lima Pasar di Kabupaten Tegal Disarankan Dikelola BUMD, Komisi II Ungkap Alasannya

Lima Pasar di Kabupaten Tegal Disarankan Dikelola BUMD, Komisi II Ungkap Alasannya

DISKUSI - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakilnya dan Sekretarisnya serta anggotanya memimpin diskusi dengan OPD terkait, di Ruang Komisi II, Rabu, 12 Juli 2023. -YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Lima pasar di Kabupaten Tegal disarankan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai arahan dari Komisi II DPRD Kabupaten Tegal saat berdiskusi dengan Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Tegal Yosa, perwakilan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, serta sejumlah OPD lainnya, di Ruang Komisi II, Rabu, 12 Juli 2023.

Diskusi itu dipimpin Ketua Komisi II Ade Krisna Mulyawan dan diikuti sejumlah anggotanya. Dalam kesempatan tersebut, Aditya Zulton menyatakan, jika sejumlah pasar tradisional dikelola oleh BUMD, maka fasilitas para pedagang akan lebih baik. Ketimbang saat ini, banyak fasilitas yang kurang memadai.

Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menyarankan agar pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tegal dikelola BUMD untuk meningkatkan perekonomian para pedagang dan fasilitas di lingkungan pasar.

"Memang sebaiknya begitu, pasar tradisional dikelola oleh BUMD. Sehingga fasilitas dan tata kelolanya meningkat," kata Wakil Ketua Komisi II Aditya Zulton Prakosa.

BACA JUGA:LUAR BIASA! UMKM Banyumudal Pemalang Naik Kelas, Mampu Menembus Pasar Minimarket Modern

Dia mengusulkan itu karena berkaca pada konsep pasar yang berada di Bandung. Disebutkan, fasilitas pasar di Kota Kembang itu sangat rapih dan fasilitasnya sangat memadai. 

Hal itu lantaran pengelolanya adalah BUMD Perusda. Setiap akhir pekan, pasar itu selalu ramai karena pihak BUMD rutin menggelar acara. 

Seperti konser musik, pameran atau kegiatan lainnya yang dapat menarik para pengunjung. Sehingga pasar akan selalu ramai dan pedagang pun dapat menikmati hasilnya.

"Beberapa waktu lalu, kami (Komisi II) berkunjung ke Bandung. Dan saya lihat, tata kelola pasar di sana sangat bagus. Dan ini sangat cocok kalau diterapkan di Kabupaten Tegal," ujarnya.

Kendati demikian, Aditya hanya mengusulkan sedikitnya 5 pasar yang layak dikelola BUMD. Di antaranya, Pasar Margasari, Pasar Lebaksiu, Pasar Trayeman, Pasar Pepedan dan Pasar Kemantran.  Menurutnya, kelima pasar itu sangat tepat karena bangunannya masih baru, kurang dari 10 tahun.

"Jadi tidak semua pasar, hanya beberapa saja," ucapnya.

BACA JUGA:Dibanderol Rp70 Ribu, Paket Sembako di Pasar Murah Tegal Langsung Diserbu Emak-emak

Ketua Komisi II Ade Krisna Mulyawan mengaku sangat setuju usulan tersebut. Menurutnya, kendati dikelola oleh BUMD, tapi pemerintah daerah masih tetap bisa intervensi.

"Jadi tidak semuanya dilepas. Dinas terkait masih bisa intervensi," tukasnya. ***

Sumber: