Ingin Lancar, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Berharap Tahun Ini Tanpa Perkada

Ingin Lancar, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Berharap Tahun Ini Tanpa Perkada

H. Memet Said-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Berharap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 berjalan lancar, anggota DPRD Kabupaten Tegal ingin tahun ini tidak menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) seperti tahun sebelumnya.

"Harapan saya, pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023, tidak ada masalah lagi seperti tahun lalu, kasihan masyarakat yang di bawah yang sudah menunggu pembangunan," ucap Anggota DPRD Kabupaten Tegal H. Memet Said, di kantor DPRD setempat, Selasa, 11 Juli 2023.

Jika APBD Perubahan lancar, tidak perlu menggunakan perkada seperti tahun sebelumnya. Perubahan APBD yang menggunakan Perkada, memang masih bisa dilaksanakan. 

Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, anggaran itu hanya bisa untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

BACA JUGA:DPRD Sentil Pemkab, Material Longsor di Jalan Muncanglarang Tegal Tak Kunjung Dibersihkan

Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sementara keperluan mendesak, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi maupun komitmen yang harus dijalankan.

Menurutnya, jika APBD Perubahan menggunakan Perkada, tentu bakal berimbas kepada masyarakat. Karena anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan urgent.

Dia menyebutkan, pada tahun 2022 lalu, Perubahan APBD terpaksa menggunakan Perkada. Hal itu pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal yang seharusnya maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2022. Namun kala itu, molor sampai tanggal 4 Oktober 2022.

"Semoga peristiwa itu, tidak terjadi lagi. Sehingga pembangunan di Kabupaten Tegal dapat berjalan dengan lancar," ujarnya. ***

Sumber: