Penetapan Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 Kota Tegal Dinilai Rawan, Ini Potensinya

Penetapan Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 Kota Tegal Dinilai Rawan, Ini Potensinya

PENGAWASAN - Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi administrasi berkas pengajuan bakal calon legislatif. -TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 Kota Tegal dinilai punya potensi kerawanan. Saat pengumuman DCS itu, potensi itu bisa saja terjadi. 

Kerawanan yang tersebut yakni adanya aduan dari masyarakat terhadap calon tersebut.

“Nah, setelah penetapan Daftar Calon Sementara ini bisa saja muncul potensi kerawanan," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Tegal Wiwoho Kertarto, Rabu, 5 Juli 2023. 

Aduan itu, ujar Wiwoho, antara lain terkait dengan keabsahan ijazah. Termasuk, pihak yang melegalisir dokumen tersebut.

“Pertama terkait dengan keabsahan dokumen ijazah dari calon, termasuk lembaga yang berwenang melegalisirnya,”ujarnya.

Kemudian, ujar Wiwoho, terkait dengan identitas calon atau NIK pada KTP. Serta keterbukaan calon itu sendiri untuk menyampaikan riwayat pernah menjalani hukuman kepada publik.

“Kalau yang sudah pernah menjalani, termasuk kasus korupsi, maka sesuai aturan harus menyampaikannya secara terbuka,”tandas Wiwoho.

BACA JUGA:Di Brebes, Masih Banyak Pemilih Potensial yang Belum Rekam e-KTP

Wiwoho menegaskan, pihaknya akan menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu. Yakni, dengan melakukan pencegahan dan penindakan.

“Tentu saja, kami lebih mengutamakan pencegahan. Karenanya, kami mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mengikuti regulasi yang ada saat ini,”tegasnya.

Wiwoho menambahkan, pihaknya juga akan memastikan regulasi akan berjalan sebagaimana mestinya. Serta peserta pemilu menghormati dan melaksanakannya.

“Kami akan memastikan berjalannya regulasi pemilu yang ada serta dapat peserta pemilu hormati dan melaksanakannya,” ujar Wiwoho.

Karena penetapan DCS anggota legislatif DPRD Kota Tegal Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan kerawanan, Bawaslu setempat mengimbau agar peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ada.

Saat ini masih berlangsung tahapan pengajuan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg. Pelaksanaannya, sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: