Permohonan Sistem Pemilu Proposional Tertutup Ditolak, Anggota DPRD Brebes Bilang Begini

Permohonan Sistem Pemilu Proposional Tertutup Ditolak, Anggota DPRD Brebes Bilang Begini

Gedung DPRD Kabupaten Brebes-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Permohonan soal sistem pemilu proposional tertutup secara resmi sudah ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, pelaksanaan sistem Pemilu 2024 nanti akan sama dengan sebelumnya. 

Hal ini mendapat sambutan dari banyak pihak. Salah satunya dari Fraksi Partai Golkar DPRD Brebes.

Anggota DPRD Brebes Sudono memberikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim MK yang menolak gugatan sistem pemilu proposional tertutup.

“Jadi bacaleg yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 nanti sebagai wakil rakyat, sama-sama memiliki peluang untuk bisa duduk di kursi DPRD,” ucapnya.

Sementara, anggota DPRD Brebes dari Fraksi PKS, Kholidin menyampaikan bahwa putusan MK sudah sesuai dengan keinginan masyarakat luas untuk menentukan hak pilihnya. Termasuk juga para bacaleg yang akan maju di pemilu mendatang.

“Putusan MK, ini sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Yakni, mereka ingin tetap menyelenggarakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka,” tandasnya.

BACA JUGA:Target Partisipasi Pemilih 80 Persen, Masyarakat Brebes Diajak Tolak Golput di Pemilu 2024

Anggota DPRD Brebes dari Fraksi PKB Mustolah menambahkan, tidak dikabulkannya gugatan ke MK atas sistem pemilu proposional tertutup, menilai sangat benar dan tepat. Rakyat akan benar-benar memilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

“Keputusan MK yang menolak gugatan tersebut, rakyat akan memilih sesuai hati nuraninya dan juga akan loyal sebagai kader partai,” ungkapnya, Jumat 16 Juni 2023.

Anggota DPRD Brebes lainnya, M. Rizki Ubaidilah, ketua Fraksi PDI-Perjuangan mengatakan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik dan kebebasan berpendapat. Di mana menurutnya, DPRD Brebes taat pada konstitusi negara.

“Pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar dan keputusan akan berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa. DPRD menghormati dan siap menjalankan amanah putusan MK,” ujarnya.

DPRD Brebes mendorong semua taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK. Ini dalam mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Harapan kita, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang sukses dan lancar,” tegasnya. ***

Sumber: