Jumpa Mantan di Brebes Bikin Urusan NIB Lebih Mudah, Kok Bisa?
BERI KETERANGAN- Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana (kanan) saat memberikan keterangan. -Istimewa-
BACA JUGA:Operator Sarpras dan Alkes 32 Puskesmas di Brebes Digembleng Soal Penyusunan Inventarisasi
Di sisi lain, kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yakni pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kemudian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
“Melalui sistem OSS ini pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah. Dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya (gratis),” pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: