Siap-siap! PPG Kemdikbud Lima Hari Lagi Dibuka, Ini yang Perlu Disiapkan

Siap-siap! PPG Kemdikbud Lima Hari Lagi Dibuka, Ini yang Perlu Disiapkan

PPG Kemdikbud--

JAKARTA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Informasi ini sangat bagus untuk calon guru atau guru yang belum menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lima hari lagi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal membuka Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemdikbud

PPG Prajabatan ini merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan.

Tujuannya untuk memperoleh sertifikat pendidik pada jenjang PAUD, SD, atau pendidikan menengah.

Pengumuman mengenai PPG Kemdikbud atau PPG Prajabatan 2023 ini sudah ada di Instagram resmi PPG Kemendikbud. Di bulan Mei ini hingga Juni mendatang, periode pendaftarannya akan berlangsung.

Kurikulum PPG Prajabatan 2023 terdiri atas 33 SKS mata kuliah inti, 4 SKS mata kuliah selektif, dan 2 SKS mata kuliah elektif. 

Alur pertama yakni Tes A yaitu ujian masuk yang dilanjutkan dengan Orientasi. Kemudian masuk Semester 1 (blended learning).

Perkuliahan berorientasi praktik 13 SKS. Praktik pengalaman lapangan (PPL) di sekolah 6 SKS yang terdiri atas pengamatan siswa dan belajar mengajar mata pelajaran

Lalu di Semester 2 (blended learning) berupa perkuliahan berorientasi praktik 9 SKS. Proyek kepemimpinan di lingkungan masyarakat 1 SKS.

Selanjutnya PPL di sekolah 10 SKS yang terdiri atas proyek inovasi pengajaran dan proyek studi kasus siswa bermasalah.

Kemudian ada Tes B untuk kelulusan program dan Tes C kelulusan sertifikasi.

Mengutip situs resmi PPG Kemdikbud, berikut ini kriteria pendaftar PPG Prajabatan:

1. WNI

2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika

3. Mempunyai ijazah S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata di basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan universitas luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: