Aturan Pensiun PNS Terbaru Sudah Dirilis BKN, PNS Jenis Ini Siap-siap Pensiun di Usia 50 Tahun

Aturan Pensiun PNS Terbaru Sudah Dirilis BKN, PNS Jenis Ini Siap-siap Pensiun di Usia 50 Tahun

--

JAKARTA, radartegal.disway.id - Pemerintah sudah mempunyai aturan main terkait batasan pensiun pagawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Tetapi apakan Anda sudah mengetahui aturan pensiun PNS terbaru?

Dalam aturan terbaru ini, batas usia pensiun PNS dari BKN telah diresmikan oleh pemerintah yaitu 50 tahun. Jika Anda adalah PNS jenis tersebut, siap-siaplah ketika sudah mendekati umur 50 tahun.

Namun tidak semua PNS batas usian pensiunnya 50 tahun. Jenis PNS yang harus pensiun di usia 50 tahun, hanya berlaku bagi mereka yang terkena kebijakan perampingan organisasi.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Batasan usia pensiun PNS sendiri umumnya terbagi menjadi tiga kategori usia.

Rincian usia pensiun PNS

Sebelum aturan pensiun PNS terbaru, usia pensiun PNS adalah 58, 60, dan 65 tahun. Kriterianya dalah usia pensiun PNS 58 tahun berlaku untuk pejabat fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda, serta pejabat fungsional ahli pertama.

Sedangkan batasan usia pensiun PNS 60 tahun, hanya berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi serta sebagai pejabat fungsional madya. Sementara itu, batas usia pensiun PNS 65 tahun, merupakan aturan untuk pejabat fungsional ahli utama.

Besaran pensiun pokok 2023

Golongan I

1. Golongan Ia Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900

2. Golongan Ib Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700

3. Golongan Ic Rp1.560.800 s.d Rp1.933.200

4. Golongan Id Rp1.560.800 s.d Rp2.014.900

Golongan II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: