Bangunan Liar di Tanah PSDA Slawi Marak, Total Ada 20
SIDAK - Petugas Satpol PP terjun ke lokasi mengecek bangunan liar yang berdiri di aset PSDA Provinsi di Desa Kaladawa. -HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-
SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bangunan liar di tanah PSDA di SLAWI Kabupaten Tegal ternyata marak. Total ada 20 bangunan yang berdiri pada lahan PSDA Provinsi Jawa Tengah hingga badan sungai.
Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar peraturan tentang ketentraman hingga ketertiban umum. Selain itu muncul keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan bangunan liar tersebut.
“Marak bangunan liar yang berdiri harus kita tindak sesuai ketentuan. Penertiban bangunan liar ini kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretaris Teguh Mulyadi, Jumat 26 Mei 2023.
Pihaknya turun ke lapangan sebagai respon atas aduan kades Kaladawa yang sempat bersurat ke bupati Tegal.
Marak Bangunan liar yang berdiri pada tanah PSDA menjadi pertanyaan. Pasalnya bangunan liar tersebut juga berdiri pada badan sungai. Hal ini membuat Satpol PP turun lapangan untuk mengidentifikasi pemilik bangunan liar tersebut.
BACA JUGA:Dukung Prabowo Jadi Presiden RI, Pedagang Pasar di Kabupaten Tegal Sengaja Lakukan Ini
“Hari ini kami turun untuk memberikan peringatan kepada penghuni bangunan tersebut. Setelah itu langkah berikutnya adalah mencabut aliran listrik. Serta mengharuskan penghuni membongkar bangunan semi permanen,” ujarnya.
Pihaknya mengaku penertiban bangunan liar pada lahan milik PSDA Provinsi merupakan buah simalakama. Dia tidak menutup mata, warga yang membangun rumah hunia mengaku sebagian besar membayar sewa kepada oknum pegawai PSDA Provinsi.
“Namun pada satu sisi kami harus menertibkan bangunan yang berdiri secara ilegal,” tandasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: