Jadi yang Pertama di Kabupaten Tegal, PKS Daftarkan Bacaleg ke KPU : Targetkan 8 Kursi
Ketua DPD PKS Kabupaten Tegal Arif Budiono saat menggelar konferensi pers di Aula KPU Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Desak Penataan Tempat Parkir Guci Tegal, Paksa Insiden Bus Masuk Jurang
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, M Fasikhin menjelaskan, PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Berkas PKS setelah dilakukan pemeriksaan, dinyatakan lengkap dan benar. Namun demikian, berkas itu akan diverifikasi administrasi kembali pada tanggal 15-23 Mei 2023.
“Kami berharap tidak banyak perbaikan,” ujarnya.
Fasikhin mengimbau, parpol untuk segera mengurus syarat pendaftaran, karena syarat yang harus dilampirkan cukup banyak.
BACA JUGA:Paska Insiden Bus Masuk Jurang, Pemkab Tegal Gagas Penataan Obyek Wisata Guci
Seperti halnya, syarat kesehatan tidak cukup hanya sehari. Parpol juga diminta untuk mencermati persyaratan administrasi Bacaleg.
“Terkait dengan sistem terbuka dan tertutup, tidak akan mempengaruhi tahapan yang telah berjalan. Tetap berjalan seperti yang telah direncanakan,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: