4 Hari 300 Ton Sampah Masuk TPA di Wonosobo, Wakil Bupati Bilang Begini

4 Hari 300 Ton Sampah Masuk TPA di Wonosobo, Wakil Bupati Bilang Begini

Dialog bersama para petugas kebersihan dan para penggiat bank sampah mandiri.-Agus Supriyadi-

WONOSOBO, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kabupaten Wonosobo sebagai tempat tujuan wisata tak luput dari gempuran masalah sampah, seiring tingginya kunjungan wisatawan.

Namun tidak dipungkiri sampah rumah tangga juga berperan besar dan ikut menyumbang tingginya sampah yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah saat ini masih terus berbenah dan melakukan berbagai upaya dalam penanganan dan pengelolaan sampah ini. Hal ini demi mewujudkan Wonosobo Mandiri Sampah 2024. 

Terkait hal itu Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar mengatakan, perlu adanya upaya-upaya yang strategis dalam rangka pengelolaan sampah, baik melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (3R). 

BACA JUGA:LUAR BIASA! Hampir 4 Juta Wisatawan Kunjungi Jateng Selama Libur Lebaran 2023

Sekaligus selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, yang merubah paradigma pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Akan tetapi perlu adanya keterlibatan peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam rangka menuju pembangunan desa. 

"Harus ada upaya-upaya yang strategis, dalam rangka pengelolaan sampah, baik melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan prinsip 3R," katanya saat berdialog bersama para petugas kebersihan dan para penggiat bank sampah mandiri di Taman Plaza.

Menurutnya perlu perubahan paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir dengan paradigma baru pengelolaan sampah. 

BACA JUGA:Bahas Peringatan Waisak 2023 di Borobudur, Perwakilan Umat Buddha Temui Ganjar

"Paradigma soal sampah harus diubah, juga pendampingan secara langsung," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Lisdiyaningsih mengatakan, pemerintah daerah sudah melakukan penerapan pengurangan timbulan sampah yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 lalu. 

Yakni, tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50 persen dari kondisi awal. 

Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30 persen residu sampah yang masuk TPA.

Sumber: magelang ekspres