Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

Kawanan spesialis pecah kaca mobil digelandang petugas di Mapolres Tegal.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Berakhir sudah sepak terjang kawanan spesialis pecah kaca, usai melakukan aksinya secara beruntun di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Tegal. 

Satu dari dua kawanan tersebut merupakan residivis dari kasus yang sama. Keduanya tak berkutik ketika diringkus di Jalan Raya Pangkah oleh tim Satreskrim Polres Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menyatakan, kawanan sempat beraksi di Desa Mindaka Kecamatan tarub, Jalan Raya Pantuta KM 5.2  Desa Padaharja Kecamatan Kramat, dan Jalan Lingkat Pangkah masuk Desa Penusupan Kecamatan Pangkah. 

"Satu diantara kawanan adalah residivis. Mereka adalah Darnoko ( 38) warga Desa Pangurangan Kulon Kabupaten Cirebon, dan residivis  Markoni ( 42) warga Desa Banjar Mulya Pemalang," ujarnya Kamis 9 Maret 2023. 

BACA JUGA:Gara-gara Ini Angka Stunting Kota Tegal Turun 7 Persen

Keduanya menjelaskan kronoligi kejadian, dimana pada saat korban sedang mengendarai KBM, korban merasa ban mobil yang dikendarainya kempes. 

"Otomatis  korban menepian KBM, dan  pada saat dicek, benar ban mobil bagian belakang sebelah kiri di ketahui kempes. Kemudian korban pergi meninggalkan KBM di tepi jalan untuk mencari tambal ban. Dan saat korban kembali ke KBM di ketahui kaca mobil bagian tengah sudah pecah dan barang berharga di dalam mobil sudah tidak ada atau hilang," cetusnya. 

Dalam modus operandinya, kedua tersangkan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara memasang paku di KBM tersebut. Sehingga ban KBM tersebut kempes atau bocor.

Kemudian ketika KBM menepi karena ban bocor didekati, tersangka  mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil dan melarikan diri. 

BACA JUGA:Tangkal Segala Potensi Ancaman, FKDM Jatinegara Tegal Dibentuk

"Setelah adanya laporan dari korban kepada pihak yang berwajib,  selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua orang pelaku. Kemudian di lakukan pengakapan terhadap kedua pelaku di tepi jalan raya Pangkah. Setelah itu dilakukan penggeledahan didapati barang bukti serta alat bukti untuk melakukan kejahatan," ungkapnya.

 Dan dari hasil introgasi singkat yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatanya dan pada saat di amankan hendak melakukan perbuatan yang sama. 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan 22 paku modifikasi, 2 obeng, 1 senter kecil, ponsel, laptop, dan tas punggung.

BACA JUGA:Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Siswa SD di Kabupaten Tegal Dilatih Berwirausaha

Sumber: