Soal Penundaan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Aneh dan Tidak Masuk Akal

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Aneh dan Tidak Masuk Akal

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo bilang Aneh dan Tidak Masuk Akal.--

MEDAN, RADARTEGAL.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara ihwal santernya kabar penundaan Pemilu 2024.

Menurut orang nomor satu di Jateng itu, terkait keputusan penundaan Pemilu yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, itu tidak masuk akal. 

"Sebagai orang yang pernah duduk di Komisi II DPR RI dan sebagai kader partai, saya menganggap keputusan dan penundaan Pemilu itu aneh saja," katanya saat ditemui usai menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Senin 6 Maret 2023.

Menurut Ganjar, persoalan penundaan Pemilu ada di ranah Bawaslu. Dan upaya itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, tetapi gagal.

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Logistik Pengungsi Korban Banjir di Pati Aman dan Penanganan Dipercepat

"Kalau tidak salah pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya nggak masuk itu. Maka aneh saja," tegasnya.

Dalam acara itu, Ganjar juga bertemu dengan Ketua KPU RI. Saat ngobrol bersama terkait hal itu, Ganjar memberikan bocoran bahwa KPU akan mengajukan banding.

"Saya ketemu ketua KPU tadi di acara pengukuhan Guru Besar USU. Dia mau ke Pengadilan Tinggi untuk banding," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong mengeluarkan putusan yang isinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Hadiri Muskerwil Muhammadiyah Jateng di Tegal, Ganjar: Indonesia Bisa Kembalikan Kejayaan Islam yang Damai

Putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Jakpus usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai PRIMA. 

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: