Masih Usulan, Janda Duda Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Rp1 Miliar
--
RADAR TEGAL - Kabar menggembirakan bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk juga untuk janda duda pensiunan PNS. Mereka konon akan mendapatkan akan mendapatkan tunjangan hingga Rp1 miliar.
Badan Kepegawaian negara juga sudah menanggapi, terkait viralnya janda duda pensiunan PNS yang akan mendapatkan tunjangan hingga Rp1 miliar ini.
"Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN, khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan janda duda pensiunan PNS ini belum terintegrasi, sehingga selama ini usulan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik," ungkap Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi.
Terkait usulan ini, BKN sudah menyiapkan skema untuk mencairkan tunjangan bagi janda duda pensiunan PNS ini. Perkiraan untuk jadwal pencairan mulai di Maret 2023.
Cara mendapatkan tunjangan pensiunan PNS
Untuk mendapat tunjangan caranya cukup mudah. Pengajuan tunjangan ini menggunakan sistem online dan tinggal melengkapi data yang terkait.
Nantinya, para janda duda bisa mendaftarkan diri ke Taspen One Hour Online Service (TOOS), sistem integrasi dari SIASN BKN dengan PT Taspen.
Untuk mendapatkan gaji serta tunjangan, janda duda pensiunan ini wajib mengisi data diri serta keluarga melalui aplikasi yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
SIASN akan melalu sistem dari BKN dan sistem online Taspen One Hour Online Service (TOOS) dari PT Taspen.
Para janda duda yang ingin mengajukan gaji PNS pensiun bisa dengan mendatangi PT.Taspen untuk pembuatan Surat Keputusan (SK). SK tersebut akan Taspen ajukan melalui TOOS yang telah terintegrasi dengan SIASN.
Itulah skema yang nantinya BKN berlakukan untuk pendaftaran gaji bagi pensiunan janda duda. Lalu berapa gaji yang akan janda duda PNS ini dapat?
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS 2023. Antara lain golongan 1A, gaji pensiun mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900. Sedangkan untuk janda atau duda, akan mendapat sebesar Rp 1.170.000.
PNS golongan 4E penerimaan pensiun mulai Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, dan pada janda atau duda menerima sebesar Rp 1.293.600 sampai Rp 2.124.500.
Selama ini, usulan penerima gaji pensiunan hanya berlaku dengan berkas dokumen fisik. Namun kini pengajuanya bisa dengan daftar online.
Demikian artikel ini mengenai gaji janda duda pensiunan PNS. Semoga bermanfaat bagi pembaca semua.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: