7 Pejabat Eselon II Pemalang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 3 Diantaranya Konsultasi Pensiun Dini ke BKD
Kepala BKD MA Puntodewo menjelaskan soal pengajuan pensiun dini 3 dari 7 pejabat eselon II Pemalang yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sedikitnya ada tiga pejabat yang sudah melakukan konsultasi untuk mengetahui persyaratan pengajuan pensiun dini.
Keinginan mengajukan pensiun dini yang mereka lakukan, merupakan buntut adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penetapan tersangka itu kepada tujuh orang pejabat yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.
Kepala BKD MA Puntodewo mengatakan, ada sejumlah pejabat yang dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ingin mengajukan pensiun dini.
Menurutnya, ada sekitar 1 sampai 3 orang yang datang ke BKD melakukan konsultasi dan menanyakan syarat serta cara bagaimana untuk mengajukan pensiun dini.
BACA JUGA:Aksi Tawuran Pelajar Marak, Pemkab Tegal akan Lakukan Ini Untuk Mencegahnya
"Ada sekitar satu sampai tiga orang datang ke BKD. Mereka konsultasi bagaimana caranya pengajuan pensiun dini. Tapi saya kebetulan lagi dinas ke luar," katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Sayangnya Puntodewo enggan menyebutkan nama tiga orang pejabat yang datang ke BKD. Meskipun demikian, hingga sekarang, belum ada satupun yang secara resmi mengajukan pensiun dini.
"Yang melakukan konsultasi sudah ada, tapi belum ada surat permohonan mengajukan pensiun dini yang masuk," ujarnya.
Kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo rupanya akan memasuki babak baru. Setelah KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Wibowo pihak swasta, ada empat pejabat daerah yang juga ikut terseret dalam kasus sual jual beli jabatan.
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal 2023 Mayoritas Lansia
Mereka yang sudah mendapatkan vonis hukum diantaranya, Slamet Masduki Plt Sekda, Mohamad Saleh Kepala DPU-TR, Sugiyanto Kepala BPBD dan Yanuar Nitbani Kepala Diskominfo.
Sekarang ada lagi tujuh pejabat daerah lain yang telah menyandang status tersangka. Mereka itu pejabat eselon II yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Penetapan tersangka kepada tujuh pejabat itu, sebagaimana surat resmi pemanggilan dari KPK RI yang beredar di media sosial.
Atas nama seorang pejabat eselon II dipanggil untuk menghadap penyidik KPK di Gedung Merah Putih untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: