Dua Pekan OKLC di Kabupaten Tegal, Polisi Sita 250 Knalpot Brong

Dua Pekan OKLC di Kabupaten Tegal, Polisi Sita 250 Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH memberikan keterangan pada awak media paska rampungnya OKLC 2023.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Ribuan pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi atau OKCL 2023 yang baru saja berakhir di wilayah Kabupaten Tegal. 

Satlantas Polres Tegal mencatat dalam operasi yang digelar selama dua pekan tersebut, sejumlah 4.998 pelanggar yang terjaring razia.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK  melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH menyatakam, jumlah pelanggar diantaranya meliputi teguran sebanyak 1.721, ETLE Mobile 2.050, penindakan manual sebanyak 1.227 dan kecelakaan sebanyak 10 insiden.

“Jumlah pelanggaran mayoritas dilakukan penindakan yakni knalpot tidak standar atau knalpot brong 250 pelanggar, overload 150, tidak menggunakan helm 650, yakni pelanggaran yang kasatmata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya Selasa 21 Februari 2023.  

BACA JUGA:Gubernur Lepas Delegasi Jateng ke Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah, Begini Pesannya

Erwin menyatakan, selama kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di wilayah hukum Polres Tegal, pihaknya mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif sebanyak 40 persen. 

"Sementara sisanya penindakan pelanggaran lalu lintas yakni 20 persen. Kegiatan ini merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang pengamanan libur lebaran yang akan dilakukan 1 bulan kedepan. Jadi ini merupakan  persiapan bagi personil agar lebih mempersiapkan diri dalam Operasi Ketupat candi 2023 dan juga cipta kondisi agar masyarakat lebih nyaman nantinya pada saat datangnya para pemudik yang datang dari luar kota," cetusnya.

Dijelaskan, masyarakat yang terkena penindakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Satlantas Polres Tegal tetap menilang dan pelanggar bisa mengambil motornya dengan catatan harus mengganti knalpot standar di Mapolres Tegal. 

“Barang bukti knalpot brong kita sita dan pelanggar bisa mengambil motor dengan cara mengganti knalpot itu ditempat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tak Sentuh APBD, Ganjar Gandeng Perusahaan Swasta Revitalisasi dan Pengembangan SMK di Jateng

Menurutnya, hal tersebut senada dengan kebijakan Kapolda Jateng bahwa Jawa Tengah Bebas Knalpot Brong. 

“Bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot tidak standar agar segera mengganti knalpot tersebut sesuai dengan standar seperti yang dikeluarkan dealer. Apabila ditemukan knalpot yang tidak standar, akan ditilang dan kendaraannya diamankan kantor Satlantas Polres Tegal. Namun yang bersangkutan bisa mengambil motor itu setelah mengganti knalpotnya dengan yang standar,” pungkasnya.

Sumber: