Pemkab Tegal Genjot Capaian UHC hingga 98 Persen di Tahun 2024

Pemkab Tegal Genjot Capaian UHC hingga 98 Persen di Tahun 2024

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, saat memimpin acara FGD, di ruang rapat kerjanya.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Pemkab Tegal saat ini tengah berupaya meningkatkan target cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) nasional. Target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini harus mencapai 98 persen di tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan UHC 98 persen di tahun 2024 semua pihak harus memberikan perhatian khusus dan berkolaborasi agar target tersebut bisa terlayani JKN-KIS.

Selain menyoroti soal penerapan prinsip kendali mutu dan kendali biaya oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola dana jaminan sosial, Joko juga mempersoalkan akurasi data penerima bantuan iur (PBI) yang masih belum sepenuhnya tepat.

“Ini masih belum clear terutama terkait data PBI juga soal integrasinya di dalam sistem masih belum akurat. Harus di update lagi datanya (PBI) supaya dapat data yang lebih akurat dan betul-betul sesuai dengan di lapangan,” kata Joko.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Cek Kondisi Armada Pendukung Kinerja

Joko mengungkapkan jika di tahun 2022 lalu, Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp25 miliar untuk 65.823 PBI di Kabupaten Tegal. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 66.780 PBI dengan alokasi anggaran sekitar Rp30 miliar.

Pengalokasian anggaran untuk jaminan kesehatan warga miskin tersebut harus diimbangi dengan peningkatan akses dan kualitas layanan pemeriksaan ataupun pengobatan bagi pemegang kartu JKN-KIS.

“BPJS (Kesehatan) harus bisa melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya secara optimal untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan ke warga penerima bantuan iur komprehensif dan bermutu. Tentunya dengan tetap memperhatikan pembiayaan yang efektif,” pesannya.

Selain itu harus ada upaya regulatif dalam pengendalian biaya atau pembiayaan pelayanan kesehatan, terutama pada layanan yang masih belum efisien dan terindikasi tidak diperlukan sehingga tidak perlu dicover program JKN-KIS.

BACA JUGA:Awali Abad Kedua NU, Warga Nahdliyin Jatinegara Tegal Bangun Klinik

Sedangkan pada pengendalian mutu, Joko meminta harus didukung upaya pemenuhan standar mutu di fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

"Sistem rujukannya juga harus lebih baik lagi," imbuhnya. *

Sumber: