Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak oleh Oknum ASN di Pemalang, Polisi Pastikan Lanjut

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak oleh Oknum ASN di Pemalang, Polisi Pastikan Lanjut

Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta menjelaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh oknum asn di Pemalang.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Polres Pemalang memastikan kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ANS) akan terus ditangani. 

Hal itu diungkapkan Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gahah Nugraha, usai mengikuti acara ngopi bareng bersama Forkompinda di Lapangan Tenis Indoor Pendapa, Jumat 10 Feberuari 2023. 

Ariakta lebih lanjut mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, jika buktinya dinilai sudah cukup, maka akan dinaik statusnya. Yaitu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Jika itu cukup bukti dan unsur-unsurnya terpenuhi. Kemudian dengan adanya pembuktian-pembuktian awal, nantinya akan dinaikkan menjadi laporan penyidikan," katanya. 

BACA JUGA:11 Infrastruktur Rusak di Larangan Brebes Butuh Perbaikan Mendesak

Tahapan kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, menurutnya masih dalam pemeriksaan awal. 

Adapun nantinya ada perkembangan dalam proses penanganannya, pihaknya akan menginformasikan kembali. 

Bahkan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Sampai saat ini tahapannya masih dalam pemeriksaan awal. Jika ada perkembangan lanjutan, maka kami akan informasikan," ujarnya.

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di Pemalang Dipertanyakan Ketum Seknas Jokowi

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum ASN, sebelumnya sudah masuk dalam pelaporan polisi. 

Yaitu sejak bulan November tahun 2022 yang lalu. Namun demikian, proses penanganannya belum ada tanda-tanda menemukan titik terang.

Harapan besar  para orang tua korban pelecehan seksual ini, ditangani secara serius oleh Polres Pemalang. Sehingga penanganannya secara tuntas hingga proses hukumnya jelas. *

Sumber: