Malu Ditempel Stiker, Pengusaha Pengemplang Pajak di Brebes Mulai Bayar Kewajiban

Malu Ditempel Stiker, Pengusaha Pengemplang Pajak di Brebes Mulai Bayar Kewajiban

Personel petugas gabungan memasang banner segel di tempat usaha yang belum membayar pajak daerah.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Mengantisipasi kebocoran potensi pajak daerah, Satuan Petugas Gabungan terus memperketat pengawasan lapangan. 

Fokusnya menertibkan seluruh pengusaha agar lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak. Yakni, pajak restoran dan rumah makan, pajak reklame hingga pajak hotel. 

Sanksi penempelan stiker belum membayar pajak terbukti efektif menggugah kesadaran membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, berdasarkan evaluasi dan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah dari pajak daerah yang dikelola BAPENDA. Semuanya, terus dioptimalkan melalui pengawasan dan penungguan secara berkala.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas di Pakembaran Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah, Begini Respon Polsek Slawi

"Sesuai rencana, tiap dua bulan sekali Satgas Gabungan akan keliling secara acak. Samplingnya, di semua penyedia usaha, baik rumah makan resto maupun hotel untuk memastikan kepatuhan membayar pajak," ungkapnya.

Mekanisme penindakan pelanggaran, lanjut Fetiana, mengacu pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 tahun 2022. 

Isinya, tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. Bentuk sanksinya, mulai dari teguran dan pemasangan stiker wajib pajak belum melunasi dan menunggak pajak daerah.

"Personel Satgas yang diterjunkan, melibatkan Bapenda, Satpol PP dan DPMPTSP sesuai tupoksinya," ujarnya.

BACA JUGA:Paramitha : Tak Ada Kata Damai untuk Pelaku Rudapaksa

Fetiana Dwiningrum menuturkan, berdasarkan pembinaan yang dinilai berhasil diterapkan. Contohnya, sebagian ada yang langsung membayarkan kewajibannya melunasi pajak daerah. 

Sedangkan, lainnya ada yang memilih membayar bertahap dengan jatuh tempo. Harapannya, penindakan tersebut lebih menggugah kesadaran semua pengusaha semakin tertib membayar pajak daerah.

"Sample wajib pajak, menyasar semua kecamatan yang terbukti ramai berdasarkan pemetaan potensi PAD dari sektor pajak daerah," tandasnya. *

Sumber: