Tilang Manual Berlaku Lagi, 48 Pengendara di Pemalang Ditindak Tegas

Tilang Manual Berlaku Lagi, 48 Pengendara di Pemalang Ditindak Tegas

Pengendara dibawah umur terkena tilang manual saat melintas di jalan raya Pemalang.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Warga Pemalang dan sekitarnya serta warga luar Pemalang yang melintas di wilayah Kabupaten Pemalang supaya berhati-hati. 

Pasalnya mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Achmad Reidwan Prevoost menyampaikan, sejak tanggal 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.

"Tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal," jelasnya.

BACA JUGA:1.060 Penderita HIV AIDS di Brebes Wajib Konsumsi ARV

Kasat Lantas mengatakan, yang mencakup diantaranya seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong.

"Tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm,” ujar Kasat Lantas.

Selama diberlakukannya tilang manual, kata Prevoost, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE. 

Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Hadiri Rakor, Bupati Tegal Curhat Soal Banjir ke Gubernur Ganjar Pranowo

"ETLE tetap diberlakukan di wilayah hukum Pemalang, dikombinasikan dengan tilang manual, untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas," terangnya.

Menurutnya, tilang ETLE statis masih diterapkan di 3 titik, yakni simpang empat dekat pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran. *

Sumber: