6,86 Gram Tembakau Gorila, Sabu dan Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal

6,86 Gram Tembakau Gorila, Sabu dan Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal

Kajari Kabupaten Tegal memimpin pemusnahan barang bukti narkotika bersama jajaran Forkompinda.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADRTEGAL.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal musnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak 14 Juli 2022 sampai dengan 30 November 2022. Ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua sepanjuang tahun 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal  Suyanto SH MH memimpin langsung pemusnahan barag bukti. Kegiatan kali ini turut disaksikan perwakilan Forkompinda.

Pemusnahan barang bukti digelar secara terbuka di halaman belakang  kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Kantor Staf Presiden Ajak Santri di Kota Tegal Produktif dan Melek Meda Sosial

"Ada sebanyak 35 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai bulan Juli hingga November 2022. Penyelenggaraan kegiatan pemusnahan barang bukti  ini diselenggarakan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan bersama, mengingat dalam barang bukti kali ini terdapat sabu dan obat-obatan terlarang," ujar Kajari.

"Selebihnya pemusnahan dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Kajari menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Penguatan Gakkumdu dan Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," cetusnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, tembakau gorila 6,86 gram (bruto), Sabu 6,28 gram (bruto), Obat Tramadol 485 butir, Obat Double Y 40 butir, Obat Hexymer 6.625 butir, dan Obat Trihexyphenidyl sebanyak 1.322 butir. 

Terpisah Kasi Intel Yusuf Luqita Danawihardja SH MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Rasyid Kurniawan SH menyatakan, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. 

BACA JUGA:Guru di Kabupaten Tegal Diajari Cara Menulis, Lho Kok?

Untuk tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti ponsel sebagai alat perantara jual beli narkotika dihancurkan dengan cara dipotong dengan mesin gerenda. 

"Ini  menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Tentu dapat kita bayangkan berapa banyak generasi kita, keluarga yang rusak akibat permasalahan sosial ini," ungkapnya. *

Sumber: