Bupati Tegal Tandatangani Perkada, BPKAD: Perubahan APBD 2022 Bukan Hal yang Wajib

Bupati Tegal Tandatangani Perkada, BPKAD: Perubahan APBD 2022 Bukan Hal yang Wajib

Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan Perubahan APBD 2022 bukan hal yang wajib.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022.

Itu setelah ditandatanginya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022, tentang Perubahan Keduabelas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah, pada Selasa 1 November 2022.

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan, penetapan Perkada tersebut ditempuh karena ada hal darurat.

Selain itu juga, mendesak untuk ditindaklanjuti pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Tingkatkan Konektivitas Digital Merata dan Setara, Telkomsel Optimalkan Frekuensi 2,1 GHz

Mestinya, persetujuan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2022, tapi yang terjadi molor hingga 4 Oktober 2022.

Adapun informasi penolakan tersebut baru diterimanya tanggal 13 Oktober 2022. Sehingga di waktu yang tidak lama ini, pemerintah daerah melalui TAPD segera berkoordinasi dan melakukan penyamaan persepsi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan kegiatan dengan kriteria darurat sekaligus mendesak.

Amir menegaskan, perubahan APBD 2022 ini sebenarnya bukan hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.

“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” ujarnya.

BACA JUGA:Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Baru Omicron XBB, Ganjar: Jangan Sepelekan, Pakai Masker dan Segera Booster

Adapun perubahan APBD diperlukan untuk penyesuaian, mengakomodir adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA). Seperti terlampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan alokasi belanja daerah seperti yang terjadi saat ini.

Selain itu, ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.

Namun karena Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun ini tidak ada, maka penyesuaian APBD ditetapkan melalui Perkada. Di mana pengalokasian belanjanya mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Yaitu hanya untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak. Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sumber: