Membahayakan, Penjualan dan Penggunaan Obat Sirop Mulai Dilarang, Kemenkes Layangkan Surat Edaran

Membahayakan, Penjualan dan Penggunaan Obat Sirop Mulai Dilarang, Kemenkes Layangkan Surat Edaran

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

Sseperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

BACA JUGA:Peluang Investasi di Kendal Terbuka Lebar, Pemkab Perkuat Daya Dukung Pelayanan

“Jika ada tanda-tanda bahaya, segera bawa ke faskes terdekat,” tegas Intan, seperti dikutip dari pojoksatu.id.

Selain itu, seluruh apotek di Dinkes Kabupaten Bogor juga melarang penjualan obat sirop bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu