Membahayakan, Penjualan dan Penggunaan Obat Sirop Mulai Dilarang, Kemenkes Layangkan Surat Edaran
ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay
Sseperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.
BACA JUGA:Peluang Investasi di Kendal Terbuka Lebar, Pemkab Perkuat Daya Dukung Pelayanan
“Jika ada tanda-tanda bahaya, segera bawa ke faskes terdekat,” tegas Intan, seperti dikutip dari pojoksatu.id.
Selain itu, seluruh apotek di Dinkes Kabupaten Bogor juga melarang penjualan obat sirop bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu