Ancam Sebarkan Video Mesum, Buruh Harian Lepas di Tegal Cabuli dan Peras Anak Dibawah Umur

Ancam Sebarkan Video Mesum, Buruh Harian Lepas di Tegal Cabuli dan Peras Anak Dibawah Umur

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan anak dibawah umur.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, radartegal.com - R (30), seorang buruh harian lepas di Kota Tegal, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi polisi. Dia disangka telah mencabuli anak dibawah umur.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Bahwa dia (korban) telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

BACA JUGA:1 Bulan Lagi Krisis Air Bersih 9 Desa di Pulosari Teratasi, Pembangunan Air Baku Sudah 80 Persen

"Orang tua melapor ke kami dengan membawa dan menunjukan barang bukti yang ada," kata Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selanjutnya tersangka langsung diamankan.

"Dalam pemeriksaan, tersangka ini telah mengakui seluruh perbuatannya itu. Sehingga proses kita lanjutkan," jelas Rahmad.

BACA JUGA:Berkaca Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Razia Penonton Konser Musik Nyong Fest 2022

Menurutnya, perbuatan cabul tersangka dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022, di sebuah rumah di Kota Tegal. 

Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni dengan sengaja berbuat cabul dengan korban yang masih dibawah umur dan merekamnya.

"Tersangka ini juga mengancam akan menyebarluaskan video mesum apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi," tandasnya.

BACA JUGA:37 Orang di Brebes Dipasung, Dinkes: Derita Ganguan Jiwa Berat

Dalam perkara itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju dan pakaian dalam milik korban serta barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: