Disinyalir Kerap Jadi Ajang Ngamar Muda Mudi, Home Stay di Mejasem Dirazia Satpol PP

Disinyalir Kerap Jadi Ajang Ngamar Muda Mudi, Home Stay di Mejasem Dirazia Satpol PP

Sejumlah anggota Satpol PP saat melakukan razia di home stay Mejasem.-Yeri Noveli-

KRAMAT, radartegal.com - Disinyalir untuk tempat mesum pasangan muda-mudi, salah satu rumah kost atau home stay di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, di razia Satpol PP Kabupaten Tegal.

Saat melakukan razia, petugas Satpol menanyakan tentang legalitas usaha. Namun, pihak pengelola tidak dapat menunjukan surat perizinan.

Alasannya, izin dipegang oleh pemiliknya yang bertempat tinggal di Balamoa.

"Kami akhirnya melakukan pengecekan semua kamarnya. Dan ternyata, tidak ada tamunya. Seluruh kamar kosong," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi.

BACA JUGA:Hati-hati! Polisi Brebes Gunakan Ponsel Rekam Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra 2022

Meski demikian, Supriyadi tak kalah akal. Pihaknya langsung mengecek buku tamu penginapan. 

Hasilnya, banyak dokumen fotocopy KTP para tamu yang pernah menginap di home stay tersebut.

Ironinya, para tamu masih berusia muda dan berpasangan. Alamat di KTP juga berbeda. Disinyalir, para tamu itu bukan merupakan pasangan suami istri.

Padahal, pihak pengelola membuat aturan sendiri. Bahkan, aturan itu terlampir di dinding. 

BACA JUGA:Pembukaan 27 Layanan MPP Tunggu Visitasi Kementerian PAN-RB

Adapun, aturannya yakni, selain pasangan suami istri dilarang check in, dan tamu dilarang menginap 1 kamar dengan lawan jenis yang bukan pasangan suami istri.

"Anehnya, pihak pengelola membuat aturan, tapi dilanggar sendiri," kata Andi, sapaan akrab kepala Satpol PP ini.

Dalam kesempatan itu, Andi hanya memberikan pembinaan kepada pengelola. Kemudian melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha untuk hadir di kantor Satpol PP Kabupaten Tegal untuk diklarifikasi.

"Selain di rumah kost itu, kami juga melakukan razia di tempat kost lainnya," imbuhnya. (*)

Sumber: