Siap-siap Edarkan Paket Sabu-sabu, Pemuda Pengedar Narkoba di Tegal Diringkus Polisi

Siap-siap Edarkan Paket Sabu-sabu, Pemuda Pengedar Narkoba di Tegal Diringkus Polisi

DISEL - Pengedar sabu-sabu di Kota Tegal saat akan diamankan personel Polres Tegal Kota. (foto: teguh mujiarto/rtc)--

TEGAL, radartegal.com - Polres Tegal Kota kembali berhasil membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tegal. Sejumlah barang bukti beserta seorang yang diduga merupakan pengedarnya langsung diamankan polisi untuk proses penyelidikan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasatnarkoba AKP Slamet Sugiharto mengatakan pelaku yang diamankan adalah NK (39), warga Jalan Kapten Sudibyo Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat.

Selain pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus dengan bekas snack.

"Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita Handphone, alat hisap atau bong, timbangan digital, korek gas, plastik klip bening dan satu unit sepeda motor milik dari pada tersangka," katanya.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah melakukan penyelidikan anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan berhasil diamankan 10 paket seberat lebih kurang 3,55 gram," ujarnya.

Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: