Soal Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan Menyebut Putri Candrawathi Pernah Menyinggung Kematian

Soal Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan Menyebut Putri Candrawathi Pernah Menyinggung Kematian

Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Selain tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terus menjadi sorotan terkait isu pelecehan seksual yang kembali naik ke permukaan.

Apalagi, Putri Candrawathi kerap menyinggung kematian saat disinggung isu tersebut. Hal ini seperti diungkap Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

"Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Ketua komnas perempuan Andy Yentriyani

Andy di kantor Komnas HAM, seperti dilihat Minggu, 4 September 2022.

Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

Dia mengatakan, istri Ferdy Sambo itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku.

Menurutnya, Putri Candrawathi juga malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukan petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

Diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, seperti dikutip dari JPNN.com. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com