Didalangi sang Ayah, Kakak yang Ditembak Mati Adiknya Ternyata Sebelumnya Pernah Diracun
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal didamping Kasat Reskrim menunjukkan senapan angin yang sempat digunakan untuk membunuh korban, kemarin.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI-
SLAWI, radartegal.com - Kasus penembakan seorang kakak oleh adik kandungnya di Tegal terus bergulir. Belakangan terungkap jika sang ayah menjadi dalang dari kasus tersebut.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menyatakan, pelaku penembakan berhasil diringkus pada pukul 16.00 WIB petang kemarin.
"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan penembakan atas perintah sang ayah lantaran kesal dengan korban yang tak lain anak sulungnya. Kekesalan ini memicu Tarwad (55) menyuruh anak bungsunya untuk membunuh korban," ujarnya Kamis, 1 September 2022.
Mendengar pengakuan pelaku, Tarwad berhasil diringkus saat hendak menanyakan keberadaan korban di Polres Tegal.
"Jadi semasa hidupnya korban selalu membuat susah orang tuanya. Di antaranya, korban sering meminta uang secara paksa kepada orang tuanya. Bahkan korban pernah melakukan kekerasan secara fisik kepada ibunya, karena permintaannya tidak terpenuhi. Kejadian ini berulang kali dilakukan korban," cetusnya yang bersama jajarannya berhasil mengungkap dalang sekaligus motif insiden penembakan yang menewaskan Casbari (40), warga Desa Pedeslohor RT 22/RW 05 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal tersebut.
Setelah menghimpun keterangan saksi di tempat kejadian, sang penembak Dirto (34), yang tak lain adalah adik kandung korban berhasil dibekuk saat bersembunyi di Masjid Al Barokah Pedukuhan Patuguran Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Dari pengakuan pelaku inilah, akhirnya terkuak dalang sekaligus motif yang memicu terjadinya penembakan.
Tarwad dan Dirto merencanakan menghabisi nyawa korban sejak hari Minggu, 28 Agustus 2022 di rumah kontrakan yang berlokasi di Citereup, Bogor. Mereka berdua berencana menghabisi korban dengan senapan angin.
Tarwan pun memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada Dirto untuk membeli senapan angin.
"Tersangka Dirto pada Minggu malam 28 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama sang ayah. Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir di Bumiayu pada hari Senin 29 Agustis 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut terbeli dengan harga Rp4.500.000," ungkapnya.
Selanjutnya pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, tersangka Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.
Setelah sempat ditemui oleh korban dan mengobrol, saat korban membelakangi tersangka, saat itu juga tersangka melakukan penembakan di jarak 3 meter tepat mengenai kepala bagian belakang korban.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum mati atau hukuman seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
AKP Vonny juga menyatakan bahwa upaya menghabisi korban juga sempat dilakukan oleh Tarwad dengan memberi minuman pada korban dengan campuran racun tikus beberapa tahun sebelumnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: diswayjateng.id