Putri Candrawathi Tidak Alami Pelecehan Seksual, Pengacaranya Mengaku Kena Prank!

Putri Candrawathi Tidak Alami Pelecehan Seksual, Pengacaranya Mengaku Kena Prank!

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi--Fin.co.id

JAKARTA, radartegal.com - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Sebelum penetapan itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah lebih dahulu menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.

Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu terkait Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. 

"Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," katanya. 

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. 

Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Terkait penghentian kasus pelecehan seksual, Patra M. Zen selaku pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberikan pengakuannya.

Patra memberikan pengakuanya ketika diundang dalam program talkshow Rosi pada Kamis 18 Agustus 2022.

Rosianna Silalahi selaku pembawa acara bertanya kepada Patra mengenai apakah ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Patra mengaku jika dirinya mendapatkan informasi yang keliru soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id