Nikita Mirzani Ditangkap Paksa, Warganet Seret Nama Denny Siregar: Hukum Tumpul
Denny Siregar--
JAKARTA– Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, artis kontroversial Nikita Mirzani tengah heboh dikabarkan ditangkap paksa petugas.
“Penangkapan secara persuasif, tidak ada kekerasan, penyidik juga mengedepankan humanis,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, pada Kamis (21/7).
Ia langsung ditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke Polresta Serang Kota.
Tidak sendiri, ia bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan babysitter.
Lantaran tidak kooperatif selama penyidikan, artis 36 tahun itu ditangkap Polresta Serang Kota di Mall Senayan City.
Tiba di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia pun tidak bisa begitu saja pulang, sebab akan bermalam di kantor polisi.
“Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam,” jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Penangkapan Nikita Mirzani ini ramai-ramai dikomentari oleh warganet di Twitter.
Warganet dengan akun @cybsquad_ mengaitkan dengan proses hukum ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
“Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ITE dan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Ah, denny siregar kapan dong @ListyoSigitP @DivHumas_Polri?,” ucapnya dikutip dari Twitter.
Diketahui, Denny Siregar pernah dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan pencemaran nama baik yang menyebut santri adalah calon teroris.
“Densi @Dennysiregar7 dilaporkan ke Polres Tasikmalaya karena sebut adik2 santri sebagai calon teroris. Sudah sampai mana ini kasus @ListyoSigitP,” ucap akun @cybsquad_.
Warganet lain juga menanggapi proses hukum Denny Siregar yang terbilang tumpul.
“Hukum tumpul kalo ke denny siregar cs,” ucap akun @Ocep* dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id