Didakwa Korupsi, Mantan Kades Pakujati Divonis 5 Tahun Penjara

Didakwa Korupsi, Mantan Kades Pakujati Divonis 5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes Dwi Raharjanto-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

PAGUYANGAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Pakujati Kecamatan Paguyangan AHK divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rochmat dalam sidang virtual dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (19/7).

Selain divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp810 juta subsider 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan

Atas putusan majelis hakim, terdakwa mengajukan banding, sementara pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Brebes menyatakan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto menuturkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan kami selaku jaksa penuntut umum. Sehubungan terdakwa mengajukan banding, maka kami pikir-pikir," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polres Brebes atas dugaan kasus korupsi APBDes Pakujati tahun 2020.

Oleh penyidik Tipikor Polres Brebes, kades Pakujati kemudian ditetapkan tersangka dan setelah berkasnya lengkap, diserahkan kepada Pidsus Kejari Brebes selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara atas putusan majelis hakim, terdakwa kini harus menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Brebes. (ded/ima)

Sumber: radartegal.com