Sita Dua Rok dan Jilbab, Polisi Sebut Anak Kiai di Jombang Punya Waktu Khusus untuk Garap 5 Santriwatinya
--
JAKARTA - Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT atau Mas Bechi sudah ditahan Polda Jawa Timur (Jatim) dan resmi menjadi penghuni Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) sejak, Jumat (8/7). MSAT adalah anak pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi.
Kelakuan bejat pria berusia 42 tahun yang membuatnya dijebloskan ke penjara diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). Ada 5 santriwati yang menjadi korbannya.
Salah seorang dari 5 santriwati yang menjadi korban kecabulan Mas Bechi adalah MN. Menurut Ahmad Ramadhan, untuk menjalankan perbuatan cabulnya itu, Mas Bechi punya waktu-waktu khusus.
MSAT atau Mas Bechi berbuat amoral menjelang tengah malam, dan melakukannya sebanyak dua kali. Aksinya itu kali pertama dilancarkan, Senin (8/5/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian tindakan asusilanya itu, kembali diulang Mas Bechi untuk kali kedua, pada 18 Mei 2017 menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB. Oleh Brigjen Ahmad Ramadhan disebutkan pula lokasi yang digunakan Mas Bechi untuk melakukan kejahatan seksualnya itu.
Aksi yang kedua, dilakukannya di Gubuk Cokro Kembang yang berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. saat konferensi pers itu, Brigjen Ahmad Ramadhan juga membeberkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka Mas Bechi.
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Terkait dengan aksi cabul Mas Bechi, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli itu terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Mas Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu. Anak kiai Jombang itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara/jpnn