Harga Pertalite dan Solar Dijamin Pertamina Tidak Akan Naik Saat Ini, Tidak Tahu Tahun Depan

Harga Pertalite dan Solar Dijamin Pertamina Tidak Akan Naik Saat Ini, Tidak Tahu Tahun Depan

--

JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite dan solar bersubsidi dipastikan tidak akan mengalami penyesuaian atau kenaikan harga, meski harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan. Hal itu ditegaskan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati. 

"Tidak ada, sampai hari ini kami tidak pernah membahas tentang itu kenaikan. Oleh karena itu kemarin yang dilakukan pemerintah adalah tambahan anggaran," kata Nicke melalui keterangan tertulisnya yang dikutip, Jumat (8/7). 

Diungkapkan Nicke, kebijakan untuk menaikkan harga kedua jenis BBM  tersebut merupakan ranah pemerintah. Tetapi Nicke mengharapkan Komisi VI DPR RI membantu untuk menyosialisasikannya ke masyarakat. 

Pemerintah sendiri sudah memutuskan untuk tidak menaikkan harga jual BBM jenis pertalite tahun ini, karena mempertimbangkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menjaga inflasi.

Padahal keekonomian harga BBM jenis tersebut sudah tembus di angka Rp17.200 per liter. Menurut Nicke, harga jual Pertalite hingga kini masih berada di angka Rp7.650 per liter sementara harga keekonomian BBM tersebut telah Rp17.500 per liter.

Sehingga untuk setiap liter yang dikonsumsi masyarakat, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp9.550 per liter. Sedangkan harga keekonomian BBM jenis Solar,  telah menembus di angka Rp18.150 per liter. 

Sementara Pertamina masih menjualnya dengan harga Rp5.150 per liter. Sebelumnya, harga Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia  telah menembus US$100 per barel, sehingga melampaui asumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar US$63 per barel. 

Rata-rata minyak ICP selama bulan Juni 2022 naik sebesar 8,01 dollar AS per barel, dari 109,61 dollar AS per barel pada bulan Mei 2022 menjadi 117,62 dollar AS per barel.

Penetapan harga ICP ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 75.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak mentah Indonesia Bulan Juni 2022, tanggal 1 Juli 2022.

Sumber: